Polsek Percut Sei Tuan Ungkap Penyebab Kematian Rhichard Kesuma
2 min readINTIPOS | MEDAN – Polsek Percut Sei Tuan melakukan rekontruksi penyebab kematian remaja pria yang ditemukan tergeletak dalam kondisi bersimbah darah di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang, Minggu (19/7/2020), sekitar pukul 04.00 WIB.
Dua hari setelah penemuan mayat tersebut, akhirnya Polsek Percut Sei Tuan mengungkap identitas mayat remaja tersebut. Korban diketahui bernama Rhichard Kesuma (16), warga Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan.
Polsek Percut Sei Tuan meringkus tersangka pembunuhan bernama Legianto alias Anto Dower (46), warga Jalan Perhubungan Dusun 5 Cempaka Gang Karto, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.
Dari tersangka disita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang terdapat bekas darah di samping sebelah kiri sepeda motor.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan bahwa dari hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Medan, bahwa penyebab kematian korban adalah luka tusuk sebanyak dua lubang sepanjang sekira 25 cm.
“Dari otopsi diketahui bahwa penyebab kematian adalah pendarahan di paru-paru karena dua luka tusuk sepanjang 25 cm,” ungkap AKP Ricky Pripurna Atmaja, Selasa (21/7/2020).
Pengakuan Tersangka
Kepada polisi, Anto Dower mengaku motif pembunuhan karena ia merasa kesal terkena anak panah dari salah seorang anggota geng motor. Sehingga menyebabkan luka di paha sebelah kirinya. Kemudian ia balas menyerang dengan menggunakan samurai. Tersangka mengakui melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah korban.
Dari keterangan saksi diketahui bahwa, saat terjadi bentrokan antara geng motor dengan warga sekitaran Laut Dendang, tersangka berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior warna merah BK 5721 PAR. Dia membawa senjata tajam jenis samurai, serta mengejar ke arah korban dan saksi yang merupakan teman korban.
“Saat terjadi bentrokan ada mobil patroli lewat untuk membubarkan bentrokan tersebut. Sehingga kumpulan geng motor tersebut berlarian, korban tertinggal. Pada saat berlarian para saksi yang termasuk teman-teman korban melihat tersangka mengejar dengan membawa samurai.
Saksi melihat tersangka membawa samurai jenis dan ciri-cirinya sama yang kita sita dari tersangka. Kemudian melihat tersangka mengendarai kendaraan Kawasaki Ninja 250cc warna merah jenis dan ciri-cirinya sama persis. Suaranya, tampak visualnya sama identik dengan yang dilihat para saksi,” ungkap AKP Ricky Pripurna Atmaja. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP hukuman pidana 15 tahun.