21 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polsek Medan Area Ungkap Pencurian di Gudang Expedisi

2 min read

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap peristiwa pencurian di gudang Expedisi CV Elsa Jaya Expres Jalan Raya Menteng, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area yang terjadi pada Senin (17/8/2026) lalu.

Seorang tersangka yang merupakan karyawan perusahaan pengiriman barang itu ditangkap, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran.

“Aksi pencurian itu dilakukan aeorang karyawan perusahaan expedisi bersama dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran kita (DPO),” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Jumat (21/8/2026).

Dijelaskannya, pencurian itu diketahui setelah penanggungjawab gudang, Fernando Harun Atventus (31), warga Jalan Marindal Pasar V, Gang Pendidikan, Kecamatan Delitua masuk dan mengecek tempatnya bekerja pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga  Lapor Pak Kapoldasu, Diduga Gudang Gas Oplosan Sampali Tak Takut Hukum, "Dodi cs" Akui Gudang Tersebut Milik nya

Dia melihat sejumlah barang seperti 1 unit televisi 55 inci, 1 laptop, 2 sepatu safety, 1 unit stiur mobil Trinton, 1 catrik Trinton dan 1 Powerstering Triton telah raib.

Pelapor sempet bertanya kepada karyawan lainnya, namun tidak ada yang mengaku mengetahui barang-barang yang hilang tersebut.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita curiga melihat gelagat tersangka Irfan Syahputra (20), warga Kampung Air Teluk Kiri, Desa Air Batu Kabupaten Asahan, sehingga langsung kita tangkap di pinggir jalan depan gudang Expedisi Elsa Jaya Expres Jalan Raya Menteng pada Kamis (20/8/2026) dinihari lalu,” jelas AKP M Ainul Yaqin.

Baca Juga  Satresnarkoba Polresta Deliserdang Ringkus Bandar Sabu Di Beringin

Bersama tersangka disita barang bukti benda yang dibeli dari uang penjualan hasil curian, yakni 3 celana pendek, 2 celana panjang dan 1 baju kaos.

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua temannya dan barang curiannya sudah dijual. Tersangka mendapat bagian Rp 1 juta. Sedangkan dua temannya dibagi Rp 300 ribu,” pungkas Kapolsek Medan Area.