Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV 

2 min read

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) di Grosir Fuad Jalan Amaliun Gang Santun Kelurahan Kotamatsum III, Kecamatan Medan Area yang terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 15.30 WIB lalu.

Seorang tersangka, Ridwan alias Iwan (35), warga Jalan Amaliun ditangkap setelah sempat kabur dan berpindah-pindah tempat.

“Aksi tersangka terekam kamera CCTV. Dari ciri-cirinya yang sudah dikenali, tersangka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya Jalan Halat Medan,” kata Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (29/6/2026).

Dijelaskannya, pencurian HP Samsung type Z Vold 4 warna hitam ditaksir senilai Rp 20.000.000, tersebut terjadi ketika korban, Syafmaiyunir Sufi (47), warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat membeli rokok di Grosir Fuad Amaliun.

Baca Juga  Jalan Baru di Bone Rusak Dini, Pernyataan PPK soal Kualitas Proyek Kembali Disorot

Ketika itu, korban meletakkan HP miliknya di meja grosir. Kebetulan tersangka berada di samping korban. Setelah menerima rokok yang dibelinya, korban yang bekerja sebagai kondektur itu langsung pergi.

“Korban lupa membawa handphone miliknya,” terang Kapolsek Medan Area.

Tidak lama kemudian korban sadar dan kembali lagi ke grosir. Tapi, HP miliknya sudah tidak ada lagi.

Karena itu, korban bersama penjaga grosir mengecek CCTV sehingga mengenali wajah tersangka.

“Dari rekaman CCTV itu korban melihat tersangka yang berada di sampingnya telah mengambil HP miliknya,” sebut AKP M Ainul Yaqin.

Baca Juga  Keluarga Korban Tabrak Lari mencari Keadilan, Anak Korban : Saya Mau Pelaku Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Berbekal rekaman CCTV itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di Jalan Halat Medan pada Rabu (24/6/2026) sore.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual handphone tersebut di kepada orang tidak dikenal di Jalan Denai Rp650.000,-. Uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online,” pungkas AKP M Ainul Yaqin.