Polres OKU Timur Bongkar Pabrik Pil Ekstasi
2 min readOku Timur | Intipos.com – Berkat informasi dan kerjasama dengan masyarakat, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil bongkar pabrik ekstasi diwilayah hukumnya. Pabrik barang maksiat tersebut sudah beroperasi dan telah memproduksi tiap harinya 50-100 butir. Barang bukti lebih kurang 1000 butir siap edar berhasil disita petugas.
Diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, SE beserta PJU saat menggelar Pers Rilis, Jum’at, (17/3/2023).
Telah ditetapkan tersangkanya, inisial Ai (34), warga Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pengungkapan pabrik pembuatan pil Ekstasi dan berhasil juga menangkap tersangka Ai pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 6.30 WIB berkat laporan dari masyarakat yang sudah resah dari aktivitas maksiat itu.
Bahkan tersangka Ai memproduksi pil ekstasi dengan berbagai macam obat-obatan lain dengan bahan-bahan kimia yang tentunya Ini mengandung bahan berbahaya. Bahkan ada yang sudah jadi siap edar, ungkapnya.
“Kita lihat ini ada barang berbagai macam obat dan soda api serta dari semen putih, nah ini tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengajak, mari bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten OKU Timur ini khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
“Saya berharap masyarakat benar-benar bisa menjauhi narkoba ini mengingat dampak rusaknya sangat luar biasa,” imbuh Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur yang telah mendukung dan kerjasamanya, memberikan informasi kepada polisi tentang penyalahgunaan narkoba.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka tersangka diancam Pidana penjara hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Untuk itu mari kita tingkatkan terus dan dukungan, sehingga kita dapat memberantas penggunaan serta penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(waluyo)