Polres Kendal Bubarkan Kerumunan Warga di Taman Gajah Mada
1 min readINTIPOS | KENDAL
Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polres Kendal Polda Jateng kembali melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran membubarkan kerumunan warga. Pagi ini, Sabtu (23/1/2021) petugas dari Polres Kendal membubarkan warga yang sedang beraktivitas di Taman Gajah Mada Kota Kendal.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Kendal Ipda Deddy Mulyono, S.Sos yang memimpin operasi yustisi tersebut mengatakan pihaknya melaksanakan giat patroli secara mobile di tempat-tempat yang terdapat kerumunan orang.
baca juga : Kebakaran di Desa Lamuru, 7 Rumah Ludes Dilalap Api
“Saat melaksanakan patroli, petugas operasi yustisi mendapati kerumunan warga di Taman Gajah Mada, diantaranya mereka yang melakukan olahraga bersama senam jantung sehat dan pengunjung lain. Kami himbau mereka untuk membubarkan diri”, kata Ipda Deddy.
Selain itu dari Polres Kendal juga memberikan himbauan dan penyuluhan tentang dampak virus Covid19 kepada masyarakat agar tetap secara bijak mematuhi protokol kesehatan.
“Ketika ada kerumunan kami bubarkan dan ingatkan para warga ataupun pedagang untuk segera kembali ke rumah masing masing”, tegas Ipda Deddy.
baca juga : https://siberindo.co/23/01/2021/banjir-kembali-melanda-manado-di-minahasa-disusul-longsor/
Ditambahkan Ipda Deddy, dengan diadakannya operasi yustisi itu masyarakat mengetahui larangan berkerumun dan selalu patuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan selama diterapkannya PPKM sehingga akan menekan dan mencegah penyebaran virus covid19 khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.
Suroto Anto Saputro