15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Bone Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Bandar Diamankan

3 min read

INTIPOS | BONE – Polres Bone berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 75.08 gram serta empat tersangka diamankan.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aswar Afandi,S.H. dan Kasubsi PIDM Sihumas IPDA Rayendra Muchtar,SH menjelaskan kronologis kejadian perkara mulai pada tanggal 02-03 dan 08 Februari 2022.

“ Pada awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Rabu 02 Februari 2022 bertempat di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Pihak Kepolisian dari Satuan reserse Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu, pada saat dilakukan penangkapan / penggeledahan dirumah pelaku maka ditemukanlah barang bukti sebanyak 20 gram dalam penguasaannya dan diakuinya kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari inisial SA di Kabupaten Sidrap dengan cara dibelinya seharga Rp. 22.000.000,00 ( dua puluh dua juta rupiah ) dengan tujuan untuk dijual dan sebagiannya untuk dikomsumsi sendiri oleh pelaku,” jelas Kapolres dalam acara konferensi pada Rabu (09/02/2022) pagi tadi.

Lanjut Ardyansyah di depan awak media “pada waktu dan tempat yang berbeda, Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wita, bertempat di Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap Pihak Kepolisian dari Satuan reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku SI, (50 tahun), Pekerjaan Petani, Alamat Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap atas pengembangan dari pelaku saudara IF yang sebelumnya telah ditangkap duluan dalam kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kristal bening ukuran besar yang diduga sabu dan empat belas sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu seharga Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang mana keterangan pelaku saudara IF menjelaskan kalau sabu tersebut diperolehnya dari pelaku saudara SI dengan cara dibelinya sehingga keesokan harinya pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saudara SI dirumahnya di Sidrap dan hal tersebut diakui dan dibenarkan oleh pelaku bahwa benar dirinya telah menjual sabu kepada pelaku saudara IF, yang mana sabu tersebut didapatkan dari OP,” jelasnya

Terakhir kata orang nomor satu di Kepolisian Resor Bone ini “ Pada hari Selasa 08 Februari 2022, di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku YT, (35 tahun), Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Sunggua, Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan SP (41 Tahun), Pekerjaan Swasta, , Alamat Jalan Dirgantara IV Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dan dari pengakuan kedua pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari inisial SC dengan maksud untuk dibawa ke Jeneponto atas suruhan saudara IB dan adapun masalah harga sabu tersebut kedua pelaku tidak mengetahuinya karena kedua pelaku hanya disuruh saja menjemput oleh saudara IB bahwa ada barang di Bone kamu jemput dan kedua pelaku mengetahui kalau yang mau dijemput adalah sabu, maka atas perbuatannya keempat pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan & Penyidikan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.

Pesan terakhir Ardyansyah bahwa pergerakan dan pengedaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan dan ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya. Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas menambahkan “dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Tim Resmob Satresnarkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75.08 gram”. Jelas Rayendra