Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan Satu DPO
1 min readBONE | Intipos.com – Satres Narkoba Polres Bone kembali mengamankan dua orang pelaku narkoba lintas Kabupaten, di Jln Dr. Wahidin kota Watampone, Jumat (21/10/2022) lalu.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap Sulsel, masing-masing inisial SN dan DD.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si mengatakan kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti sebanyak 12 sachet sabu ukuran besar.
” Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satu buah boneka anjing warna hitam dimana didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisikan 12 sachet sabu ukuran besar,” kata AKBP Ardyansyah.
Lanjut kata Kapolres Bone, dihadapan polisi, SN dan DD mengaku disuruh oleh saudara KN yang juga beralamat di kabupaten Sidrap. Pelaku ini mengantar sabu ke Bone dengan bayaran sebanyak Rp 2 juta.
” SN dan DD ini berperan sebagai kurir, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres Bone saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Bone , Senin (24/10/2022).
Masih kata Kapolres, di TKP lain polisi juga berhasil mengamankan empat sachet sabu ukuran besar yang disembunyikan dibawa pohon, namun orang yang mengantar barang tersebut tidak ditemukan begitu juga yang memesan barang tersebut masih dalam pencarian.
” Satu orang masih dalam pengejaran atau DPO,” jelasnya.
Dan total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 487, 43 Gram.
Sekedar diketahui, dalam setahun terakhir ini Polres Bone telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 117 kasus dan 176 tersangka. (rustan)