Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal

1 min read

Bone | Intipos.com – Polres Bone telah memulai penyelidikan terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan terhadap Ketua LSM Perkasa, Arman Rahim selaku pelapor merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, pada Senin, 28 Juli 2025.

Arman menjelaskan peredaran kosmetik yang diduga kuat ilegal itu serta ada pula yang diduga di oplos dan dipasarkan di berbagai platfom media sosial.

Selain itu kata Arman, ada 8 prodak kosmetik yang kami laporkan 2 diantaranya merek terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dua merek itu diduga kuat dioplos.

Baca Juga  Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara, Tanamkan Semangat Pancasila dan Disiplin

“kami sempat menguji dua sampel merek yang sama tetapi beratnya berbeda. Dan tentunya ini menimbulkan pertanyaan, masa mereknya sama beratnya berbeda,” ungkapnya.

Masih kata Arman, Jika betul-betul dari pabrik, tentu tidak ada perbedaan berat ketika ditimbang. Itu salah satu contohnya, dan masih banyak kejanggalan lainnya.

Olehnya itu, Arman menduga bahwa pihak pengusaha skincare menambahkan bahan tertentu untuk mempercepat proses perubahan kulit

Selain itu Arman juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti di 8 prodak yang dilaporkan itu, karena masih banyak prodak kosmetik dari berbagai merek beredar luas yang diduga belum berizin.

Baca Juga  Proyek Bola Soba Rp10,7 Miliar di Bone Mangkrak, LSM Minta Propam Polda Sulsel Turun Tangan

Lanjut kata dia, ia berharap kepada pihak kepolisian bukan cuma ownernya yang di proses, resellernya pun juga harus ikut diproses hukum.

(Rustan)