Pilkades Suwa Bermasalah, Calon Nomor Urut Satu Menyurat ke Bupati
2 min readBone || Intipos.com – Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bone yang telah digelar serentak pada Hari Kamis (18/11/21) yang lalu.
Dari 177 Desa yang tersebar di 24 Kecamatan dari 27 Kecamatan yang ada telah melakukan proses tersebut, hanya Desa Suwa Kecamatan Libureng yang belum melakukan proses penetapan hasil perolehan suara hingga saat ini berhubung proses pelaksanaan perhitungan suara ditolak oleh calan nomor urut satu Salahuddin B karena merasa dirinya dicurangi oleh Panitia.
Melalui telpon cellulernya Salahuddin B yang juga petahana Desa Suwa Sabtu Malam 20/11/21 menuturkan kepada awak media ini jika Panitia Pilkades tingkat Desa (PPS) melalui Ketuanya Ridwan berlaku tidak adil dan menyerobot aturan dalam proses Perhitungan Suara ” Ada beberapa Suara sah kami dinyatakan tidak Sah saat masih proses perhitungan Suara di KPPS 2 Yang diketuai oleh Erni”.Ungkapnya
Lebih Lanjut Salahuddin menuturkan bila penerapan aturan perhitungan suara di TPS Tidak seragam, hingga aturan TPS 1 dan TPS 2 berbeda dan berdasarkan bukti-bukti akurat yang kami himpun, proses penetapan Surat suara Sah dan tidak Sah tidak sama dan langsung ditetapkan oleh Ridwan selaku Ketu Panitia Tingkat Desa yang mana coblosan pada surat suara yang dibatalkan tersebut adalah surat suara yang memilih saya,” Papar Salahuddin.
Salahuddin menambahkan, tindakan Ridwan selaku ketua Panitia kami anggap merugikan pihak kami selaku kandidat” Pelanggaran dalam bentuk Dugaan kecurangan oleh ketua Panitia tingkat Desa Terhadap kami telah kami laporkan secara tertulis ke Bupati Bone pada hari itu juga, sambil menunggu keputusan dari pihak Panitia tingkat Kabupaten, kamipun juga akan menyurat ke DPRD Bone” Tandas Salahuddin.