Peredaran Rokok Ilegal di Bone Diduga Libatkan Oknum Polisi
2 min readBone | Intipos.com – Maraknya peredaran rokok yang diduga memakai cukai palsu yakni merek Tobaco dan Rocker diduga ikut melibatkan oknum polisi di Kabupaten Bone serta Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena rokok merupakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) juga berkontribusi pada pembangunan negara.
Seorang sumber yang disembunyikan identitasnya demi keamanan narasumber sebut saja “M” alias Irwanto (nama samaran) yang ditemui pada Rabu malam 21 Agustus lalu menyebutkan, sebenarnya itu rokok sudah lama berjalan, cuma tidak menentu.
“ Kalau mau lagi terbagi ada ke Palattae, terbagi ada ke Kendari ( Sulawesi Tenggara ),” jelasnya.
Ditanya soal asal usul barang, “M” dengan tegas menjawab “dari Makassar”
Masih kata “M” jika rokok merek Tobako dibawa ke Sulawesi tenggara karena disana laku, kalau Rocker pasarannya di Bone.
Sementara untuk harga rokok sendiri “M” mengaku tidak terlalu mengetahui, karena ada management tersendiri yang mengurus
“Saya tidak tahu kalau soal harga, karena tidak menentu, dan ada management nya yang tinggal di Palatta’e,” kata “M”
Kembali ditanya soal komunikasi dengan pihak APH “M” sontak menjawab “Sudah lama mi di Polres, Polda, dan Aryum dari Palatta’e yang komunikasi”
Disisi lain seorang sumber yang juga meminta di rahasiakan identitasnya sebut saja “HM” yang ditemui pada Jumat 23 Agustus mengaku jika adiknya sering mengambil barang di Palatta’e kecamatan Kahu.
Kebetulan adik saya itu kan kampas barang, dan dia biasa ambil barang di Palatta’e, kata “HM”
Lanjut “HM” biasanya dua kali seminggu itu kontener bermuatan rokok di bongkar di sana, biasa sekali bongkar sampai 2 ( dua ) kontener.
Untungnya lumayan bagus, karena kita bisa untung Rp.1000/ bungkus dan barangnya cepat habis.
Dalam 1 box besar itu isinya 80 pack, atau 800 bungkus, Jadi dalam 1 box itu kita bisa untung sekitar Rp.800.000, kan di sana ( Palatta’e ) di beli Rp.115.000/ pack dan di jual ke pengecer seharga Rp. 125.000, terang “HM”
(Rustan)