Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Peredaran Narkoba Kian Masif, Polres Bone Bongkar Jaringan dan Pengguna

2 min read

Ilustrasi

Bone | Intipos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang pertengahan Januari 2026, sejumlah kasus berhasil diungkap, mulai dari narkotika sintetis (sinte) hingga sabu, dengan modus sistem tempel melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., mengungkapkan bahwa peredaran narkotika kini menyasar berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur. Pada Rabu, 14 Januari 2026, petugas mengamankan seorang remaja berinisial FK (15) di wilayah Tanete Riattang dengan barang bukti sinte seberat 0,86 gram yang dibeli melalui Instagram. Berdasarkan asesmen BNNK Bone, yang bersangkutan direkomendasikan rehabilitasi dan perkara dihentikan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan beberapa pengguna sabu di lokasi berbeda, yakni AR (19), IF (28), dan RH (30), masing-masing dengan barang bukti di bawah 1 gram. Seluruhnya diarahkan menjalani rehabilitasi atau Restorative Justice setelah asesmen terpadu.

“ Sementara itu, pada Sabtu, 17 Januari 2026, petugas mengamankan CT (42) di Kecamatan Sibulue dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gram, yang diperoleh melalui sistem tempel via WhatsApp dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Selasa (27/01/2026).

Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Bone juga berhasil menangkap SL (28), yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan dilakukan pada 21 Januari 2026 di Kabupaten Maros, setelah pelaku terbukti memasok narkotika kepada narapidana kasus narkoba.

Baca Juga  ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Kasatresnarkoba Polres Bone menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif bagi pengguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Rustan)