15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pengujian Vaksin Sinovac Sudah Dilakukan Sesuai Hukum dan Syariat Islam

1 min read

INTIPOS | MEDAN –  Majelis ulama Indonesia (MUI) tetap menjadikan hukum Islam sebagai standar dalam pengujian vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Hal itu diutarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk ‘Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19’, di Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (15/12/2020).

“Harus sesuai dengan standar Syar’i-nya, baik itu pada aspek materialnya, maupun pada aspek prosesnya,” kata dia.

baca juga : Gubsu Tetap Ingatkan 3M pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Oleh karena itu, di dalam proses penetapan fatwa halal terhadap produk dari vaksin ini, yang dilihat adalah pertama dari sisi komposisi yang terkandung.

“Dia dari mana? Kemudian menggunakan bahan apa saja, bagaimana proses produksi,” papar dia.

Hal itu, sambung dia, berbeda dengan konteks yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dalam melakukan uji klinis vaksin.

“Pertama, mengenai kualitas untuk kepentingan pencegahan Covid-19. Kemudian safety atau keamanan dan efektifikasi, tingkat proteksi, itu terkait dengan ketoyyiban,” terangnya.

baca juga : https://siberindo.co/16/12/2020/kspn-super-prioritas-wujudkan-pariwisata-berkelanjutan/

Meski begitu, hingga saat ini proses audit yang dilakukan oleh tim auditor halal terhadap produksi vaksin masih terus dilakukan.

“Setidaknya, ada 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah, apakah produksinya memenuhi standar syar’i, itu yang diperiksa,” ujarnya.

” Artinya sungguhpun itu satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya,” sambung KH Asrorun Ni’am Sholeh. (Intipos/sofian)