28 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pengedar Sabu Gang Jati Terjaring GSN Polsek Medan Area 

2 min read

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pemuda, M Amri Pratama (23) dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,80 gram. Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah personel menerima informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Jati.

“Sesampainya di TKP, personel menerima informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi di Gang Jati,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga  Pj Sekdaprov Ajak Pemuda Teladani Nabi, Perkuat Sinergi Membangun Sumut

Saat hendak diamankan, tersangka disebut sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari lokasi dan sekitar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu, petugas menyita satu lusin plastik klip kosong, uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.

Barang bukti lain yang diamankan dari lokasi antara lain 12 alat isap sabu atau bong, 12 mancis yang telah dipasangi jarum, dua timbangan elektrik, satu kaleng rokok berisi pipet, dan enam jarum.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Amri mengaku diminta menjual narkoba di lokasi tersebut. Sabu yang diduga berada dalam penguasaannya disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Pian dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Tinjau Tiga Lokasi Pembangunan, Bupati Asahan Pastikan Infrastruktur Dukung Ekonomi Warga

Kepada petugas, tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan berupa uang Rp20 ribu, makanan dan minuman, serta kesempatan menggunakan sabu. Ia mengaku telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirim barang bukti narkotika ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Medan Area juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pria berinisial Pian yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada tersangka.