Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita

1 min read

MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (1/10) siang. Dari pelaku, polisi menyita 8 paket sabu siap edar dikemas dalam kotak rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (6/10/2026) sore mengungkapkan, pengedar narkoba yang ditangkap itu yakni, ES (49) warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Sunggal, Deli Serdang.

ES diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan praktek jual beli narkoba. Personel tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan dipimpin Kanit 1, AKP Ruspian langsung bertindak.

Baca Juga  Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Saat ditangkap, pelaku sempat berkilah menyimpan narkoba, sebelum akhirnya petugas menemukan 8 paket sabu siap edar disimpan dalam kotak rokok.

“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok, ada 8 paket sabu siap edar yang beratnya mencapai 1,74 gram yang kami sita. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir menjual narkoba. Namun, keterangan pelaku masih akan didalami.

Petugas kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui.

Baca Juga  Hampir Sebulan Dilaporkan, Diduga Pelaku Belum Tersentuh Hukum, CS Juga Tak Terima SP2HP dari Polsek Medan Labuhan

“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba, namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya, untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkasnya.