Penertiban Tempat Makan di Sumut Diintensifkan Hingga 31 Mei
2 min read
Intipos.com, Medan – Penertiban tempat makan dan minum termasuk hiburan malam di Propinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin diintensifkan hingga 31 Mei 2021 atas perintah Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi.
Penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut di daerah ini, khususnya Kota Medan dan sekitarnya, guna upaya mencegah penyebaran pandemi Covid 19 dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) berjalan baik.
Pantauan wartawan pada Kamis (20/5/21) tim menertibkan tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. “Jadi yang melewati batas waktu itu kita tindak,” terang Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas.
Baca juga: https://intipos.com/wabup-taufik-serahkan-sk-pengangkatan-140-pppk/
Kegiatan ini akan berlangsung hingga 31 Mei mendatang sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut guna menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala yang cukup besar.
“Ini sesuai dengan instruksi gubernur, kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang),” kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.
Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie. Tempat-tempat ini diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.
“Tempat makan dan minum itu dibatasi hingga pukul 21:00 WIB, jadi yang melewati kita tindak,” terang Munzir.
Baca juga: https://indocybernews.com/apes-baru-beli-sabu-900-rb-warga-balieng-toa-dibekuk-polisi/
“Kita akan operasi setiap hari bersama kurang lebih 105 personel yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur tersebut,” tegas Munzir.
Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.
“Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9,” kata Yusni. (01)
