Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD, UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Contoh Sektor Pajak Kendaraan
2 min read
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD
PEMATANGSIANTAR | Intipos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai faktor penting dalam mendukung pembangunan yang berjalan sesuai target perencanaan. Salah satu fokusnya adalah peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Kota Pematangsiantar dinilai mampu menjadi contoh bagi daerah lain.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Samsat Pematangsiantar, Sabtu (27/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Togap menegaskan bahwa Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, sangat memberikan perhatian khusus terhadap potensi PAD, yang sejatinya bisa dikelola secara maksimal. Menurutnya, Bapenda menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Andalan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak.
“Dari catatan kita, Kota Pematangsiantar termasuk daerah dengan tingkat kepatuhan pajak yang cukup tinggi, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, upaya yang dilakukan sudah cukup bagus,” kata Togap.
Data menunjukkan, rata-rata penerimaan pajak nasional dari PKB mencapai 60%. Sementara itu, capaian UPTD Pematangsiantar per 1 Januari hingga 23 September 2025 mencapai 55,82 persen atau setara Rp31,87 miliar dari target Rp57,069 miliar. Angka prediksi ini akan melebihi rata-rata nasional pada akhir tahun ini.
Sekda Sumut berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh yang diikuti daerah lain di provinsi ini. “Bagaimana nanti pencapaian ini menjadi contoh untuk daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Pematangsiantar, Fuad Damanik, melalui Kasubbang Tata Usaha, Sisio Swastika, menjelaskan bahwa banyak melayani delapan kecamatan di Kota Pematangsiantar dengan berbagai fasilitas pelayanan pajak. Di antaranya Sentra Pelayanan, dua unit bus Samsat Keliling, satu unit layanan di Mall Pelayanan Publik, serta layanan pembayaran pajak pada hari Sabtu dan Minggu.
Upaya-upaya yang diharapkan ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan keyakinan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pembangunan daerah. (R)
