Pemkab Asahan 4 Kali Raih Opini WTP dari BPK RI
2 min read
Intipos.com, Asahan – Kabupaten Asahan mendapat penghargaan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK perwakilan Sumatera Utara.
Prestasi itu diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
Pemberian opini WTP ini diterima langsung oleh Bupati Asahan H Surya BSc dan Ketua DPRD Asahan H Baharuddin Harahap di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021).
“Diterimanya opini WTP ini merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawaban atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020,” kata Surya.
Lebih lanjut dia mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Asahan sudah 4 tahun berturut-turut, saya sangat mengapresiasi kepada seluruh instansi. Mari kita kita bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus kita tingkatkan,” jelas Surya didampingi Ketua DPRD, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap mengatakan opini WTP Kabupaten Asahan merupakan bukti sinergitas yang baik antara legislatif dengan eksekutif dalam tata kelola program dan keuangan daerah. Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati asahan yang telah memperoleh opini WTP selama 4 Tahun berturut.
Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan mengatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
Baca juga: https://indocybernews.com/smsi-sumut-salurkan-bingkisan-lebaran-bagi-seluruh-anggota/
Selain itu, Eydu juga mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan sehingga dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU.
“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Diakhir acara Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Asahan menandatangani dukungan pembangunan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(Intipos-Rs)
