Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemasok Misterius Catut Nama Pimpinan Daerah: Neon Box Rp 6 Juta Ditekan ke Desa

3 min read

 

Asahan | Intipos.com – Proyek pengadaan papan informasi berjenis neon box Visi dan Misi Pemkab Asahan di sejumlah desa kian memicu konflik. Pemasok misterius disebut-sebut mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati Asahan untuk menekan Kepala Desa (Kades) agar membeli unit neon box seharga Rp 6.000.000 per unit yang diduga menggunakan Dana Desa.

 

Dugaan harga yang dinilai tidak masuk akal ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik mark-up yang merugikan keuangan desa.

 

Kejanggalan proyek ini terletak pada pola penyebaran dan penentuan harga.

 

Unit-unit neon box terlihat disebarkan oleh pihak yang tidak jelas ke berbagai kantor desa, meskipun pengadaan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

 

Seperti yang terjadi di Kecamatan Aek Songsongan, beberapa Kades mengaku menolak membeli barang tersebut. Namun, di kecamatan lain, unit serupa justru sudah terpasang, mengindikasikan adanya tekanan yang berhasil.

 

Sorotan ini diperkuat oleh aktivis Hery Noto, Ketua LSM SS PAMA, yang menyebutkan melalui media sosial bahwa neon box diletak di salah satu kantor desa di Kabupaten Asahan merupakan contoh barang yang disebar dengan harga yang “tak masuk akal” Rp 6 juta per unit.

 

Dugaan kuat bahwa proyek ini memanfaatkan nama pimpinan daerah diperkuat oleh pengakuan seorang Kepala Desa di Kecamatan Rawang Panca Arga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Kades tersebut mengungkapkan bahwa pengambilan neon box tersebut bukan inisiatif sukarela, melainkan karena ada ancaman.

Baca Juga  Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional

 

“Mengambil Neon Box visi misi itu kalau tidak diambil nanti payah,” ungkap Kades anonim tersebut. Pernyataan “nanti payah” mengindikasikan adanya tekanan atau ancaman konsekuensi negatif yang memaksa Kades mengalokasikan Dana Desa.

 

Kades tersebut bahkan mengaku merasa takut untuk menyebutkan secara jelas siapa pemasok barang tersebut dan ke mana pembayaran sebesar Rp 6 juta per unit harus dilunasi, memperlihatkan kuatnya jaringan pihak yang menekan.

 

Kondisi ini mendesak Pemkab Asahan untuk segera bertindak dan melindungi aparat desanya.

 

Publik menuntut Bupati dan Wakil Bupati Asahan mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak keras pencatutan nama mereka untuk kepentingan bisnis.

 

Menanggapi isu yang mengancam kredibilitas Pemkab ini, Dinas PMD Kabupaten Asahan membantah keras keterlibatan mereka.

 

Plt Kepala Dinas PMD Asahan, Darwin Lubis, melalui Kabid Pemdes Zein Idris, menegaskan bahwa dinasnya sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan ini.

 

“Kami dari Dinas PMD tidak mengetahui siapa pemasok neon box tersebut. Dinas PMD juga tidak pernah melakukan pengadaan barang seperti itu dan tidak pernah menginstruksikan apalagi mengintimidasi kepala desa,” kata Zein Idris saat ditemui di Kantornya, Kamis, 2 Oktober 2025.

 

Bantahan ini secara tersirat mengarahkan sorotan kepada oknum di luar struktur PMD yang diduga beroperasi secara mandiri dengan mencatut nama pimpinan daerah untuk menekan Kades.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan, Jutawan Sinaga, selaku Humas Pemkab, memperkuat bantahan tersebut. Ia memastikan Pemkab tidak pernah mengeluarkan instruksi resmi terkait neon box.

Baca Juga  Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

 

Kadis Kominfo justru menantang Kades dan publik untuk membuka data agar Pemkab bisa menindak:

 

“Kami minta keterangannya dibuka jelas dari mana muncul angka Rp 6 juta, siapa yang menyampaikannya ke desa, dan seperti apa bentuk tekanan yang disebutkan. Kalau memang ada pihak yang mencatut nama pimpinan daerah, itu jelas bukan kebijakan resmi dan akan ditindak sesuai aturan.” Ungkap Kadis.

 

Kadis Kominfo menjamin, “Pemkab Asahan berkomitmen menjaga nama baik daerah dan melindungi masyarakat desa dari hal-hal yang merugikan. Setiap laporan resmi akan segera kami tindaklanjuti secara terbuka dan tegas.”

 

Meskipun Pemkab Asahan telah membantah dan meminta data, tanggung jawab penuh untuk mengungkap kebenaran tetap berada di tangan aparat negara.

 

Sorotan publik kini fokus pada langkah-langkah tegas yang harus diambil Pemkab. Inspektorat perlu segera melakukan audit investigatif terhadap harga Rp 6 juta dan melacak pemasok yang diduga mencatut nama pimpinan daerah, serta menyiapkan sanksi yang jelas bagi oknum yang terlibat.

 

Selanjutnya, Pemkab wajib menyediakan mekanisme pelaporan rahasia dan jaminan perlindungan hukum bagi Kades yang bersedia bersaksi, agar rantai ketakutan (“nanti payah”) dapat diputus.

 

Terakhir, Pemkab Asahan perlu mengambil langkah hukum formal, melaporkan dugaan pencatutan nama dan intimidasi ini kepada Kepolisian atau Kejaksaan, sebagai upaya nyata memulihkan reputasi daerah yang telah dirusak.(Amy Sinaga)