5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pelaku Pencurian Gabah di Palakka Ditangkap

2 min read

Bone | Intipos.com – Sat Reskrim Polres Bone berhasil menangkap pelaku pencurian gabah di Dusun Masalle, Desa Melle, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Satu pelaku diamankan pada Kamis (22/08/2024) pukul 07.30 WITA di Desa Polewali, Kecamatan Sibulue.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, AIPTU Tahir, memimpin langsung operasi penangkapan. “Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AA alias AD (17) beserta barang bukti,” ujar AKP Andri Kurniawan S.I.K  kepada wartawan, Jumat (23/08/2024).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Hasnidar S.Pd (31), seorang ibu rumah tangga, yang kehilangan lima karung gabah dari teras rumahnya pada Rabu (21/08) sekitar pukul 04.30 WITA. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000,” tambah AKP Andri Kurniawan S.I.K

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Bone Hanguskan Rumah dan Gudang

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima karung berisi padi dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah  yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya. “Pelaku mengambil lima karung padi yang tersimpan di teras rumah korban,” jelas AKP Andri Kurniawan S.I.K

Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim polres Bone AKP Andri Kurniawan S.I.K menyatakan, “Tersangka kini ditahan di Mapolsek Palakka untuk proses hukum lebih lanjut. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.”

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Bone Hanguskan Rumah dan Gudang

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda mereka, terutama hasil panen yang disimpan di area terbuka. “Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.