PDPHJ Jadi Sorotan Sejak Indikasi Pungli Merebak
2 min readKota Siantar | Intipos.com – Persoalaan indikasi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat Perusahan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar terus mendapat sorotan.
Pasalnya, oknum pejabat di PDPHJ disebut ‘mematok’ harga Rp 5 juta kepada pedagang di Kios Balerong Pasar Dwikora, Parluasan, untuk pengurusan biaya Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK). Padahal, biaya pengurusan perpanjangan KPHSK hanya Rp 500 ribu, berbeda jauh dari total biaya yang tertera dalam surat edaran resmi PDPHJ.
Menanggapi issu tersebut, Kepala Pasar Dwikora PDPHJ, Putra Lubis turun langsung ke lapangan merespon keluhan pedagang yang sudah sempat protes soal adanya indikasi pungli di wilayah kerjanya.
Putra mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Setelah melakukan sosialisasi belum ada keputusan resmi yang diambil direksi karena regulasinya belum jelas.
“Sebelumnya kami bersama pejabat PDPHJ sudah melakukan sosialisasi ke pedagang namun keputusan resmi yang diambil dari direksi belum jelas berapa regulasi biaya perpanjangan Kartu Izin Berjualan (KIB),” sebut Putra Lubis saat dikonfirmasi intipos.com, Rabu (13/4/2023).
Menurut Putra, kutipan Rp 5 juta untuk penerbitan KIB yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat PDPHJ diketahuinya setelah adanya riak-riak ribut di pedagang.
“Sejak riak-riak itu aku mengetahui bang, jujur saja kecewa kali, sebagai kepala wilayah aku kecolongan,” ujarnya.
Dijelaskannya, kabar adanya pungli itu pun sempat sampai ke salah satu Direksi PDPHJ, kemudian ia meminta agar Direksi segera mengeluarkan Surat Edaran sesuai dengan regulasi peraturan PDPHJ dimana surat tersebut akan dibagikan ke pedagang untuk menghindari pungli.
Setelah surat edaran keluar, Putra bersama pengurus lainnya menyambangi para pedagang Pasar Dwikora khususnya penghuni Kios Balairong Rajawali Parluasan mensosialisasikan terkait pengurusan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK).
“Hari ini kita sudah memberikan surat edaran kepada pedagang Kios Balairong Rajawali,” papar Putra Lubis, Kamis (13/4/2023) .
Surat edaran ini sebagai himbahuan kepada para pedagang dalam hal melakukan pengurusan kartu pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK) dan ketentuan biaya berdasarkan Keputusan Direksi PD Pasar Horas Jaya Nomor 977/144/PDPHJ/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Tarif Kontribusi Biaya Balik Nama, sewa menyewa, perpanjangan kartu pemegang hak sewa kios (KPHSK) Lost Balairong dan izin pemakaian mesin di PD Pasar Horas Jaya kota Pematang Siantar tahun 2017 Rp.500.000,- dan perpanjangan Rp 200.000,-.
Surat edaran langsung ditandatangani Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi, SP tertanggal 12 April 2023.
Putra menyebut, selain membagikan surat edaran, ia pun mengingatkan kepada para pedagang, kalau ada oknum pegawai yang meminta diluar harga yang sudah ditentukan dimana sudah diatur besaran biaya didalam surat edaran itu adalah pungli.
“kalau ada yang meminta diluar ketentuan yang telah ditetapkan PDPHJ itu adalah pungli,” tegas Kepala Pasar Dwikora ke pedagang. (ARV)