Operasi Yustisi Polsek Tanjung Pura Beri Sanksi Ke Warga Pelanggar Prokes
1 min readINTIPOS | LANGKAT – Jajaran Polsek Tanjung Pura mengelar Operasi Yustisi disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) demi menekan angka penyebaran Covid-19. Rabu (02/12/20).
Operasi Yustisi yang digelar didepan Mako Polsek Tanjung Pura Dan berhasil menjaring para penguna jalan khususnya pengendara sepedamotor yang tidak memakai masker.
Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudi Sahputra SH MH menyampaikan pada operasi tersebut masih banyak pengendara yang tidak mematuhi Disiplin Prokes.
baca juga : Dr. Ede Surya : Tetap Disiplin 3M Setelah Vaksin Tiba
“Setiap hari kami melakukak operasi yustisi dan juga masih banyak pengendara yang kami beri tindakan karena tidak memakai masker,” ujarnya.
IPTU Rudi menambahkan, bagi pengendara yang tidak mematuhi Prokes maka petugas akan memberi sanksi. Yang tujuannya agar para pengendara dan warga lebih memiliki rasa disiplin dalam menjalani masa adaptasi baru (New Normal).
baca juga : https://siberindo.co/02/12/2020/anggota-dpr-tetap-produktif-di-pandemi-covid-19-berkat-e-parlemen/
Untuk sanksi yang diberikan para pelanggar Prokes berupa Push Up dan membaca ikrar Pancasila,”Ini kita lakukan agar masyarakat lebih disiplin dan kita semua terhindar dari penyebaran wabah Covid-19,” kata IPTU Rudi.
Selain melakukan Operasi Yustisi, Personil Polsek Tanjung Pura juga menyampaikan penyuluhan dan sosialisai Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mengajak warga dan penguna jalan selalu pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian. “Kalau cinta NKRI maka kita harus ikuti aturan Prokes yang di canangkan pemerintah,” tandas Iptu Rudi.
Pantauan di lokasi, Operasi Yustisi berjalan lancar dan kondusif, para warga dan pengendara sepedamotor sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tanjung Pura yang dipimpin IPTU Rudi Sahputra SH MH.(intipos/sofian)