Oknum ASN Pemalang Sodomi Anak di Bawah Umur, Selesai Dengan Damai 44 jt
4 min readINTIPOS | PEMALANG – Berawal dari info salah satu keluarga korban, adanya temuan Surat kesepakatan damai kasus pelecehan seksual sesama jenis / SODOMI terhadap anak di bawah umur. Team awak media Jateng sebagai control sosial masyarakat melakukan investigasi klarifikasi dengan Oknum ASN, di SMP 2 Siwalan Pemalang Jawa Tengah Kemarin pada hari Jum’at 27/11/2020.
Setelah di klarifikasi oleh tim media, adanya kejadian pelecehan seksual sesama jenis anak dibawah umur, ternyata pelaku mengatakan tidak ada apa apa, pelaku juga mengelak dan meminta
tim media untuk klarifikasi dengan Kepala Desa, katanya tidak ada masalah lagi, sudah selesai dengan Korban, “jelasnya.
Padahal sudah jelas tertera, disurat perjanjian damai penyelesaian kasus Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh saudara Noviandi dan korbannya Anak dari Bapak Sarnadi, yang ditanda tangani kedua belah pihak dan bermaterai, di surat perjanjian juga ada tanda tangan stempel Kepala Desa Kaliprau Bapak Purwadi beserta beberapa saksi yang ada disurat tersebut, adapun perjanjian damai dilakukan pada hari Senin 12 Oktober 2020 di Desa Kaliprau Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Disurat perjanjian damai tertera pihak korban anak dari Bapak Sarnadi Desa Kaliprau RT 02 RW 02 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang pekerjaan Wiraswasta dan pihak pelakunya adalah Bapak Noviandi Desa Kaliprau RT 02 RW 02 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang pekerjaan PNS.
baca juga : Pemda Provinsi Jabar Raih Anugerah Provinsi Sangat Inovatif dalam IGA 2020
Berdasarkan dengan bukti bukti screenshot Wa , jika dilihat dari chating pihak korban dengan ibunya kejadian tersebut sudah berlangsung lama, jika dilihat dari chating korban dengan pelaku , di duga korban pelecehan seksual di bawah umur lebih dari satu orang , artinya masih ada korban yang lain.
Tim awak media juga konfirmasi klarifikasi kepihak Kepala Desa Kaliprau pada hari Sabtu 12/12/2020 lewat sambungan telp Watssap
Kades Kaliprau menjelaskan ” benar adanya kasus tersebut sudah selesai / damai, bahkan Kepala Desa Kaliprau juga menyuruh kepada tim untuk menghubungi atau menemui bapak Sarwono selaku Stafnya biar lebih enak ” jelasnya.
Saat tim media berkunjung ke Kantor Hj. Nurmalah, SH.MH. Pemerhati Perempuan dan anak, Ketua Peradi Sumsel sekaligus managing dan owner Kantor Hukum Hj. Nurmala SH. MH saat ditemui dan diminta tanggapan dengan pertanyaan bisakah tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur dibebaskan walau ada perjanjian damai yang di ketahui oleh Kades setempat.
Hj. Nurmalah mengatakan, ” pencabulan terhadap anak di bawah umur diatur dalam UU no.23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah oleh UU no.35/2014 tentang pefubahan UU no.23/2002 Peraturan pengganti UU no.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU tentang Perlindungan Anak pasal 76 E UU no.35/2014 berbunyi setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelanggaran terhadap pasal 76E UU no.35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Perpu no.1/2016 yang berbunyi :
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana penjara paling sedikit 5 th paling lama 15 th.
2. Jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, Pendidik, Tenaga kependidikan/aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama sama diancam ditambah 1/3 dari ancaman sebagaimana tersebut pada ayat 1 diatas.
4.Jika korban lebih dari satu dikenakan pidana tambahan di umumkan identitas pelaku
6. Dapat dikenai tindakan rehabilitasi pemasangan pendeteksi alat elektronik.
7. Tindakan dimaksud (6) dikenakan bersamaan
baca juga : https://siberindo.co/20/12/2020/mahfud-md-semangat-korupsi-selalu-ada-satgas-saber-pungli-tetap-diperlukan/
Pasal 76E UU no.35 /2014 jo – Perpu no.1/2016 pasal 82 bukan delik aduan, tapi delik biasa.
Delik Biasa : Perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari korban (yang dirugikan) walaupun damai atau di cabut tetap d proses secara hukum.
Delik aduan : hanya dapat diproses kalau ada pengaduan
korban.
Dengan demikian secara hukum antara keluarga korban dan pelaku sudah damai maka pelaku tetap dapat diproses secara hukum.
Untuk memastikan adanya temuan kasus tersebut, tim awak media juga konfirmasi klarifikasi dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) pusat Bapak Arist Merdeka Sirait, Ketua KPAI Pusat menegaskan bahwa kasus Pelecehan seksual sesama jenis / Sodomi terhadap anak bawah umur, pihak manapun tidak ada yang boleh mengusulkan adanya perdamaian, tapi boleh boleh saja pihak pelaku memohon maaf berdamai memberikan kompensasi pengobatan dan sebagainya, namun dengan adanya surat perdamaian bukan berarti bisa menghentikan hukumnya, karena kasus ini menyangkut Perlindungan Anak dibawah umur, hukum harus tetap berjalan, “tegas Aris Merdeka Sirait selaku Ketua KPAI Pusat.
Tim awak media juga menambahkan, “untuk saat ini pihak korban masih kelihatan trauma , kini korban berada di pondok pesantren, kami dari tim awak media Jateng yang tugasnya sebagai control sosial masyarakat, juga Warga Negara Indonesia yang memperhatikan anak dibawah umur generasi penerus bangsa Indonesia, tim awak media Jateng memohon kepada pihak pihak terkait untuk segera menyelidiki kasus tersebut, memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku supaya menjadikan efek jera terhadap pelaku, tangkap dan penjarakan pelaku, “pungkasnya.
( Tim )