Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

11 Pelaku Premanisme Dipaparkan Polres Langkat

2 min read

INTIPOS | LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga gelar press realese terkait penegakan hukum aksi premanisme di wilkum Polres Langkat yang didampingi Dandim 0203 Langkat Letkol Bachtiar, S dan Danyon 8 Marinir Pangkalan Brandan Letkol Mar Imam Suprianto dan Danki Batalyon A Sat Brimobdasu Binjai Iptu K. Sitompul di Polres Langkat, Selasa (22/12/2020).

“Ini adalah aksi premanisme maka Negara tidak boleh kalah serta TNI/Polri tidak akan mundur terhadap kelompok yang melakukan premanisme dan TNI/Polri akan terus bersinergi guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Kapolres Langkat.

Baca Juga  Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit

baca juga : Dr.Dirga : Vaksinasi Covid-19 Aman Bagi Ibu Hamil dan Lanjut Usia

Di paparkannya juga TNI/Polri sebagai garda terdepan terhadap pemberantasan aksi premanisme maka tidak ada kelompok apa pun yang lebih kuat dari Negara dan Polres Langkat di backup oleh Satuan Bataylion A Brimob dan Yonif 8 Marinir sekaligus melakukan patroli Preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Langkat.

Premanisme

Sebelumnya Kapolres Langkat juga menyebutkan ada 48 orang dan 32 pucuk senjata tajam serta senapan angin yang dibawa diamankan Polres Langkat. 11 diantaranya ditetapkan Polres sebagai tersangka dan positif menggunakan narkobanya dari hasil pemeriksaan urine.

Baca Juga  Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit

baca juga : https://siberindo.co/22/12/2020/saatnya-atletico-mematok-keunggulan-dengan-sociedad/

“Adanya informasi 48 orang pemuda asal Kota Binjai membawa senjata tajam datang ke Kab. Langkat untuk melakukan aksi intimidasi dan ancaman kepada pengusaha di Kab. Langkat maka selanjutnya petugas melakukan upaya Sweping dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, “kata Edi Suranta Sinulingga.

“Para tersangka kenakan Pasal UU Darurat Tahun 1955 dan kami akan cari Aktor Intelektual atas kasus tersebut,” lanjut Edi Suranta dengan tegas. (AY29)