Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 Ditandatangani

2 min read
Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Medan

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Medan

 

MEDAN | Intipos.com – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/08/2025).

 

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

 

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan tentang Perubahan KUA-PPAS Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan.

Baca Juga  Pendiri KBPP Polri Sumut Minta Kapolri Turun Tangan, Usulkan Perpanjangan Pendaftaran Calon Ketum

 

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pemerintah Kota Medan Tahun 2025, merupakan salah satu tahapan yang disusun dalam rangka proses penyesuaian dan penyelarasan, perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Medan Tahun 2025, yang disesuaikan dengan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Kota Medan saat ini, dan merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta pelayanan publik secara efektif dan efisien sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat kota yang lebih sejahtera.

Baca Juga  Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

 

Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas berharap melalui penandatanganan nota kesepakatan ini seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, berkolaborasi lintas sektor, dan selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan. (01)