15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Motif Dendam, Kedua Terdakwa Aniaya Korban Hingga Babak Belur

2 min read

INTIPOS | PEMATANG SIANTAR – Sidang perkara kasus penganiayaan di warung kopi marga Sirait, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/9) Jam 11.10 WIB.

 

Kedua terdakwa Agung Gumelar (23) dan Rival Diansyah (24), dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Eko Fani dan Ridwan, pada Selasa (8/7) lalu.

 

Kepada Majelis Hakim Pipi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet Riayadi, menjelaskan bahwa korban (Eko-Red) awalnya mendengar keributan dan langsung menuju sumber suara. “Korban langsung kelokasi karena rumahnya tak jauh dari situ. Terdakwa kemudian menganiaya korban lantaran disuruh pergi tidak mau,” Jelas JPU kepada Majelis Hakim.

 

Ditambahkan JPU, korban sudah kita panggil, namun ini orang tuanya yang datang karena korban telah pergi ke luar kota, dan korban satunya (Ridwan) hadir sebagai saksi yang mulia. Untuk terdakwa rencananya akan dikenakan pasal 351 dan 355 KUHPidana tentang penganiayaan.

 

Dalam persidangan, saksi Ridwan memberikan keterangan bahwa sebenarnya itu adalah permasalahan lama sewatu Ia masih bekerja di bengkel. Saat itu ada batre mobil yang hilang jadi mereka (Terdakwa) mengungkit masalah itu padahal udah lama setahun yang lalu.

 

“Saya sempat dipukul sama si agung dibagian kepala. Terus saya diamankan warga kebelakang warung untuk menghindari keributan,” Jelasnya dihadapan Majelis Hakim.

baca juga : Junaidi Ditangkap Polisi Usai Belanja Di Tebing Tinggi

Sambungnya, setelah itulah baru si Eko datang dan keributan berkepanjangan. Apalagi si Eko bawa temannya berjumlah 10 orang setelah dipukul beberapa kali sama si Rival.

 

Sementara, anak pemilik warung Romi Iskandar, selaku saksi dilapangan juga membenarkan kejadian tersebut.

 

“Terdakwa datang malam hari dalam keadaan mabuk ke warung kopi orang tua saya naik kereta. Tujuannya mereka mencari si Ridwan,” Jelasnya seraya mengatakan terdakwa juga melontarkan kata-kata kotor dan buat onar.

 

Dari keterangan yang diberikan saksi, sang hakim lantas mencecar terdakwa dengan pertanyaan untuk memastikan kebenarannya. “Sudah kalian dengar keterangan saksi? Kenapa kalian pukul korban? Apa masalahnya?,“ Tanya Hakim kepada kedua terdakwa.

 

Sebenarnya, kedatangannya ke warung itu mencari Ridwan untuk mengklarifikasi kesalahfahaman tempo lalu. “Dia (Eko) kusuruh pigi tapi tidak mau buk. Karena tidak mau beranjak pergi makanya saya pukul,” Dalih Agung didepan sang Hakim melalui Video Conferance (Vidcon).

 

Terdawa lainnya, Rival Diansyah, juga membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi. “Saya yang pukul duluan pakai tangan kosong 5 kali diwajahnya, karena dia bawa kawannya buk,” Terang Rival dengan wajah sedih.

baca juga : https://siberindo.co/21/09/2020/ini-alasan-dpd-ri-minta-pemerintah-tunda-pilkada-serentak-2020/

Untuk itu, saya juga sudah lakukan perdamaian dengan korban dan rencananya akan buat surat pernyataan.

 

Mendengar jawaban yang diberikan para terdakwa, Hakim lantas luluh dan menasehati agar kedepannya kalau ada perselisihan jangan gunakan kekerasan, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin.

 

“Inikan rencananya mau berdamai, nanti kalau sudah keluar jangan ulangi lagi ya, baik-baik aja jadi orang,” Pesan Hakim kepada terdakwa.