15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Monev Penerapan Manajemen Risiko Di Rutan Kelas I Medan

2 min read
Monev Penerapan Manajemen Risiko Di Rutan Kelas I Medan

Monev Penerapan Manajemen Risiko Di Rutan Kelas I Medan

MEDAN  | INTIPOS.COM – Hari terakhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Manajemen Risiko (MR) di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, dipimpin oleh, Juanda M Nasution sebagai Ketua Tim setelah sebelumnya sudah tiga (3) hari melakukan Monev, Jumat (22/9).

Kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menerapkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun, monitoring dan evaluasi pada Manajemen Resiko berfokus terhadap dokumen Manajemen risiko, diantaranya Kertas kerja Manajemen Risiko pada Satuan Kerja, Pelaksanaan dan penerapan Manajemen Risiko serta Kepatuhan pelaporan terkait dokumen manajemen risiko.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Tim monitoring pun turut memberikan rekomendasi dalam perbaikan penerapan manajemen risiko, yaitu Menetapkan secara spesifik dan terukur kegiatan dan output pengendalian risiko yang telah disusun serta mampu dalam menangani/ mengurangi risiko yang telah diidentifikasi pada Rencana Aksi Penanganan Risiko Tahun 2022 Satker, Menyusun dokumen Manajemen Risiko atas peristiwa Force Majeur (Bencana Alam, Kebakaran, Kerusuhan, dll) pada Satuan Kerja.

“Selain itu, sebaliknya satuan kerja Melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi risiko secara berkala oleh pimpinan, Mengupdate daftar risiko berdasarkan hasil evaluasi dan diuraikan hasil penanganan risiko pada dokumen Laporan Pengendalian Risiko secara berkala setiap triwulan dan Laporan SPIP Triwulan Satuan Kerja,” ujar Tim Monev Inspektorat.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

 

 

 

 

Dan rekomendasi terakhir yang diberikan adalah satuan kerja seharusnya Menyusun seluruh dokumen Pelaporan tentang Manajemen Risiko diantaranya Laporan Rencana Aksi Penanganan Risiko (Triwulan I), Laporan Pengendalian Risiko (Setiap Triwulan) Tahun 2022 sesuai Permenkumham No.5 Tahun 2018 dan Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang manajemen risiko guna mendukung keberhasilan penerapan manajemen risiko dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan pada Satuan Kerja.(ebi)