Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

MK : Pemilu 2024 Pastikan Sistem Proporsional Terbuka

2 min read
Pemilu 2024 Pastikan Sistem Proporsional Terbuka

Pemilu 2024 Pastikan Sistem Proporsional Terbuka

Jakarta | Intipos.com – Akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu 2024 oleh Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023) menolak gugatan yang diajukan pemohon.

“Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok Permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Seperti yang dilansir fajar.co.id, Putusan MK ini atas uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
MK sendiri telah menggelar enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

Baca Juga  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Ketika itu MK juga telah dengarkan keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden serta sejumlah pihak terkait termasuk dari para ahli.

Pasal yang digugat Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2) dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

Baca Juga  Tak Kalah Saing, Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.
“Menyatakan frasa ‘proporsional’ Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” jelas pemohon dalam salah satu petitumnya. (Waluyo)