Menjelang Sidang, Salah Satu Mantan Anggota Dewan Meninggal
2 min readINTIPOS | PEMATANG SIANTAR – Setelah melewati beberapa kali persidangan, kini kabar duka berhembus dari balik sel polsek siantar timur. Pasalnya, salah satu terdakwah bernama Eliakim yang juga mantan ketua anggota dewan siantar meninggal dunia menjelang sidang putusan perkara yang akan digelar pada hari ini, Rabu (9/9) siang.
Sebelum dimulainya persidangan, Jaksa Penuntut Umum Cristianto, mengucapkan duka cita atas meninggalnya rekan dari tiga terdakwah yang akan menjalani persidangan.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Danar Dono, JPU Cristianto menerangkan pada selasa malam ia mendapat kabar bahwa terdakwah (Eliakim) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Djasemen Saragih.
“Kemarin Jam 11 malam saya dapat kabar dari pihak polsek dan langsung ke rumah sakit untuk memastikan, dan benar bahwasanya Eliakim meninggal dunia. Untuk itu kami telah membuat surat penetapan pemberhentian perkara atas meninggalnya saudara eliakim,” terang Cristianto dihadapan majelis hakim Danar Dono.
Kendati suasana sedang berkabung, tidak menutup ketiga terdakwah lainnya lepas dari jeratan hukum.
baca juga : Gugus Tugas Covid-19 Pacitan Gandeng Komunitas Untuk Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwah di jerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian.
Dimana masing-masing terdakwah dijatuhi hukuman bervariasi, untuk Arifin Simangunsong JPU menuntut delapan bulan penjara, sedangkan Lamhot Nababan tujuh bulan penjara, dan untuk Rudolf Hutabarat enam bulan penjara, dikurangkan dari masa tahanan selama sejak penangkapan.
“Masing-masing terdakwah terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana tentang perjudian, untuk itu akan dituntut sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Cristianto kepada majelis hakim.
baca juga : https://siberindo.co/09/09/2020/perludem-pemerintah-harus-tanggung-jawab/
Mendengar tuntutan yang dilontarkan JPU, majelis hakim memastikan para terdakwah menerima tuntutan yang diberikan.
“Apakah saudara menerima tuntutan yang diberikan jaksa?,” tanya hakim kepada para terdakwah.
Untuk menjawab itu, para terdakwah memohon keringanan kepada sang hakim atas tuntutan yang diberikan.
“Mohon yang mulia untuk memberikan keringanan masa tahanan. Karena saya masih mempunyai dua anak yang harus dijaga,” pinta Arifin Simangunsong dihadapan majelis hakim.(Mantan Anggota Dewan Meninggal)
Terdakwah lainnya juga menuturkan kata yang sama guna mengharap keringanan. “Pak hakim, saya memohon saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya lagi, saya satu-satunya dirumah tulang punggung keluarga,” harap Lamhot Nababan dengan muka sedih.
Hal senada juga diutarakan terdakwah Rudolf Hutabarat kepada majelis hakim. “Yang mulia saya memohon keringanan karena umur saya sudah tidak muda lagi dan saya tulang punggung keluarga bahkan saya mengidap penyakit,” mohon Rudolf mantan aggota dewan siantar dihadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan para terdakwah, lantas sang hakim membutuhkan pertimbangan untuk memutuskan vonis perkara yang akan dijatuhkan.
“Baiklah, mendengar pernyataan dari kalian, kita lanjutkan sidangnya senin 14 september mendatang, karena kami perlu diskusi dulu,” jelas hakim meyakinkan terdakwah.
Terpisah, Kapolsek Siantar Timur, Iptu Rudi Panjaitan, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa meninggalnya mantan ketua DPRD siantar yang masih status tahanan itu akibat stres dan sedang dalam kondisi sakit.
“Pengaruh stres, sebelum ini, kan dia pernah juga ditahan. Rupanya, waktu di cek dulu sakitnya ternyata asam lambung. Belakangan ini dia pun sering lemas, padahal kita kasihnya makan,” ujarnya Kapolsek Siantar Timur, Iptu Rudi Panjaitan.