Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Material Proyek Tol Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Bersumber dari Galian Ilegal

2 min read
Material Proyek Tol Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Bersumber dari Galian Ilegal

Material Proyek Tol Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Bersumber dari Galian Ilegal

 

SIANTAR |  Intipos.com – Material tanah peruntukan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol di STA 54 Pematangsiantar diduga bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi.

 

Dari hasil investigasi, PT Hutama Karya (HK) menunjuk PT Mitra Hijau Lestari (MHL) sebagai suplayer penyediaan tanah di seksi 4 proyek Jalan Tol STA 54 Pematangsiantar.

 

Teranyar, PT Mitra Hijau Lestari diduga memakai izin quary CV Mega Jaya Bersama (MJB) untuk memenuhi kebutuhan pengadaan material proyek tersebut.

 

Ironinya, tanah yang digunakan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi karena hasil uji lab berdasarkan pengerjaan di seksi 3 tanah merah sedangkan saat ini untuk pengerjaan seksi 4 yang dikirim tanah putih.

 

Tidak sampai disitu, meterial yang dikirim ke proyek Jalan Tol diduga bersumber dari galian ilegal karena lokasi pengambilan diluar dari koordinat CV Mega Jaya Bersama. Bahkan, izin nya diduga masih proses perlengkapan berkas di dinas terkait.

 

Diketahui, izin pertambangan CV Mega Jaya Bersama berlokasi di Desa Marjanji, Kecamata Sipispis, Kabupaten Sergai, sementara fakta di lapangan mereka mengeksploitasi pertambangan dari kawasan Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan.

Baca Juga  Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Lubuk Pakam Periksa Senjata Api Secara Berkala

 

Patut diduga, aktivitas penambangan galian tersebut terindikasi penyelewengan pajak sehingga berpotensi kerugian negara karena tidak masuk ke PAD Daerah.

 

Hal itu dibenarkan Japianta Bangun selaku Kabid Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Sumut. Sejauh ini pihaknya tidak pernah menerbitkan izin pertambangan di Dolok Merawan atas nama CV Mega Jaya Bersama.

 

“Izin nya ada di lokasi Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai. Tapi di izinnya juga disebutkan harus menyelesaikan semua dokumen-dokumennya bg, dan harus sesuai lokasi,” jelas Japianta.

 

Menanggapi hal itu, pihak PT HK, Darianto selaku Pimpro Seksi 4 ketika dikonfirmasi terkesan buang badan dan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

 

“ijin pak, lokasi quary yg kami gunakan sudah berijin dan sudah memiliki persetujuan material (PPM) yg diterbitkan dari MK. Karena dari pihak MK juga tidak akan menerbitkan PPM jika quarynya tidak berijin. Jika mau konfirmasi lebih detail bisa berkomunikasi dg MK Pak,” kata Darianto via pesan Whatsapp, Sabtu (22/2/2025) Jam 15.31 WIB.

Baca Juga  Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda

 

Ia juga membenarkan bahwa izin quary yang dipakai peruntukan seksi 4 merupakan quary yang sama dengan pengerjaan seksi 3 dulu yaitu atas nama CV Mega Jaya Bersama, bukan PT Mitra Hijau Lestari sebagai suplayer.

 

“betul pak, utk quary ijin atas nama mega jaya. Yang itu pengurusannya dulu saat proyek seksi 3. Itu bukan orang kami, pak, tim hk tidak di quary karena kami membeli franco on site dg kondisi tanah sesuai spesifikasi dan sudah ada PPMnya,” bantah Darianto.

 

Untuk diketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengharuskan izin untuk pengerukan tanah urug, dengan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemberian izin kini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengerukan tanah urug termasuk dalam usaha penambangan batuan. (Srgh)