15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Masyarakat Berharap Pemko Medan Mampu Berantas Lokasi Maksiat Pasca Pandemi

2 min read
Masyarakat Berharap Pemko Medan

INTIPOS | MEDAN – Buntut dari viralnya video histeris seorang wanita diduga over dosis usai konsumsi pil ekstasi disalah satu klub malam yang berlokasi di Jalan Wajir Kecamatan Medan Maimun pada minggu lalu, menimbulkan polemik di masyarakat, tak sedikit yang mengecam kinerja aparat penegak hukum dalam menangani penyebaran kasus Covid-19.(masyarakat berharap pemko medan mampu)

Mengingat Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) yang di tandatangani Wali Kota Medan Akhyar Nasution, sejak Juli lalu terdapat larangan keramaian, namun implementasinya terkesan abai.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kadis Pariwisata, Agus Suriyono, mengaku kewewenangannya pada sektor wisata hanya sebatas pengawasan sedangkan dalam penindakan itu kendali Satpol PP.

“Kalau menyangkut pelanggaran hukum itu sudah masuk ke ranah pidana. Perwal 27 memungkinkan dibukanya semua kegiatan asal sesuai protokol kesehatan,” jelasnya lewat pesan WhatsApp, Selasa (1/9).

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

baca juga : Kapolres Langkat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelepasan

Padahal, dalam perwal nomor 27 itu tertera sangsi administratif mulai pembubaran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.

Akan tetapi, Sangsi pencabutan izin diduga tak pernah berlaku kendati pelaku usaha melanggar Perwal. Dalih ‘tindak lanjut’ kerap dilontarkan namun implementasinya disinyalir tak terealisasi.

“Berdasarkan laporan yang masuk tetap akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan ada di Dinas Pariwisata, perizinan ada di Dinas Perizinan dan penegakan Perda/Perwal ada di Satpol PP,” kata Agus Suriyono.

baca juga : https://jakarta.siberindo.co/01/09/2020/karyawan-positif-covid-19-seluruh-pegawai-dinas-perdagangan-jalani-rapid-test/

Kami, sambung Agus, akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perda dan Perwal. Setiap pelanggaran peraturan daerah akan kita koordinasikan ke Satpol PP.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Masih diatap yang sama, Pemko Medan melalui Kasatpol PP, M Sofyan, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa yang sempat viral dalam video berdurasi 0,29 detik itu.

“Ini dimana TKP nya?,” tanya Kasatpol PP Medan itu.

Melihat tupoksinya, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.(masyarakat berharap pemko medan mampu)

Namun dalam kasus ini Kasatpol PP Medan diduga abai terhadap tupoksinya dan terkesan buang badan.

“Akan kami koordinasikan dengan Dispar tentang penerapan Perwal 27 di TKP. Terkait hiburan malam akan dilakukan pengawasan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang berwenang,” kata Kasatpol PP Medan.

 

Admin – Red