15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Masuk Penjara Karena ‘Rp 30ribu’ , Terdakwa Sidang di PN Stabat

2 min read
Terdakwa di Sidang Di PN Stabat

Terdakwa di Sidang Di PN Stabat

Langkat || Intipos.com – Kasus dugaan pencurian 1 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan terdakwa Josef Sitepu warga Kecamatan Kuala yang diklaim di atas lahan milik HGU PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ruang Prof. Kesumah Admaja SH, Rabu (01/2/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andriansah SH MH, Dicki Irvandi SH MH, Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) yang menghadirkan 3 orang saksi berprofesi sebagai security sekaligus pelapor berdasarkan Surat Kuasa dari pihak Manager PT. LNK Kebun Bekiun masing-masing bernama Sudariadi, Kiki dan Darmawan Sembiring.

Dalam persidangan tersebut kendati saksi sebagai pelapor yang dikuasakan oleh Manager PT. LNK sempat bingung pada saat Tim Kuasa Hukum terdakwa yakni Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM dan Koko Aprianta Bangun SH CPM secara bergantian terkait kesaksian para saksi saat ditanya jarak posisinya dengan terdakwa.

Begitu juga saat Tim PH terdakwa menanyakan status salah satu saksi bernama Sudariadi yang tertera di BAP sebagai karyawan BUMN. Padahal ia merupakan karyawan perusahaan swasta.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Namun Ketua Majelis Hakim meminta agar Tim PH terdakwa tidak mempertajam soal status karyawan BUMN PTPN II atau PT LNK.

“Karena itu bukan substansi dakwaan kasusnya. Karena antara PTPN II dan PT.LNK ada kerjasama. Saksi Sudariadi sawit yang berjumlah 1 tandan kelapa sawit yang diambil terdakwa itu milik negara atau swasta?,” ujar Majelis Hakim yang dijawab saksi Sudarianto milik swasta.

Pencurian Sawit.

Ketiga saksi tersebut semakin bingung saat ditanyakan PH terdakwa terkait HGU locus delicti titik koordinat tanaman sawit yang dituding dicuri terdakwa apakah milik PTPN II atau milik PT. LNK.

Lagi-lagi pertanyaan PH terdakwa diambil alih oleh Majelis Hakim karena para saksi bukan seorang ahli.

“Kalau masalah HGU dan lokus titik koordinat nanti saja pada sidang selanjutnya saat menghadirkan saksi ahli. Tolong JPU untuk menghadirkan Manager PT. LNK sesuai kewenangannya. Kalau Manager sudah pindah, siapa penggantinya dan bawa sekalian Surat Pindahnya. Bilang sama Manager PT. LNK kalau tidak bersedia hadir, akan dipaksa untuk dihadirkan,” ujar Majelis Hakim.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Selanjutnya, ketiga orang security tersebut semakin kebingungan pada saat ditanyakan tim PH terdakwa jika para saksi mengatakan jika terdakwa Josef melakukan pencurian 1 tandan TBS tidak sendiri melainkan berdua.

“Kenapa hanya Josef yang kalian tangkap dan kemana rekan terdakwa yang kalian katakan berdua,” cecar PH terdakwa.

Para saksi yang mulai kewalahan dengan pertanyaan-pertanyaan Tim PH terdakwa hanya berkilah jika mereka tidak mengenal wajah rekan terdakwa.

“Karena kami tidak kenal dengan rekan terdakwa dan bukan orang sana,” ujar para saksi yang di cecar Majelis Hakim agar menceritakan dengan jujur.

“Ingat loh, kalian saksi sudah disumpah. Karena kalian jika berbobong bisa dikenakan pidana selama 7 tahun,” ujar Majelis Hakim.

Di luar persidangan, PH terdakwa menjelaskan jika bentuk kerjasama antara PTPN II dan PT. LNK jika dikatakan Majelis Hakim bukan substansi permasalahan kasusnya, tapi bentuk kerjasama tersebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara kasusnya. (Ay29)