LSM GERAK Kritisi Proses Isbat Nikah Terpadu di Barebbo
3 min readBone | Intipos.com – Terkait sidang Isbat nikah terpadu yang telah digelar di Barebbo (21/09/21) lalu atas kerjasama KUA Barebbo dan Pengadilan Agama Bone yang berlangsung di Kecamatan Barebbo menuai sorotan dari beberapa Kepala Desa sehubungan dengan tidak adanya koordinasi sebelumnya, dari pihak KUA Barebbo hingga imbasnya ada beberapa warga yang berhak untuk turut serta dalam kegiatan tersebut tidak diikut sertakan.
Hal tersebut diutarakan oleh beberapa kepala Desa dari hasil konfirmasi yang dilakukan tim investigasi media ini diantaranya Muhammad Rusli Kepala Desa Kajaolaliddong sangat menyesali tindakan KUA Barebbo karena tidak adanya konfirmasi kepihaknya atas penyelenggaraan kegiatan isbat nikah terpadu tersebut.
” Masih ada beberapa warga kami yang telah lama berstatus Pasutri namun belum memiliki buku nikah, sementara pihak kami mengajukan permohonan isbat susulan mereka diarahkan untuk mengikuti program isbat terpadu yang akan diselenggarakan di KUA Kec.Cina melalui penyampaian ke imam Desa Yang bersangkutan disuruh persiapkan biaya 600 ribu ” Ungkapnya.
Sementara Muh.Ashar,SE kepala Desa Kading menuturkan lewat telpon Cellulernya menyampaikan jika tidak merespon program tersebut karena program isbat sebelumnya yang telah laksanakan sama sekali tidak memungut biaya pendaftaran perkara,” Jangan sampai masyarakat ada yang salah persepsi terkait biaya pendaftaran perkara yang melambung tinggi tersebut,” Tuturnya
Terkait biaya isbat yang dilaksanakan Pengadilan Agama Watampone, yang proses biayanya melalui KUA Barebbo dibawah kepemimpinan Muhammad Nur, S.Ag, MH selaku kepala KUA ditanggapi serius oleh LSM GERAK Cabang Bone melalui ketuanya Edy Suspi AB,SH angkat bicara.
” Bahwa Proses perolehan biaya isbat dapat diduga sudah melenceng dari pasal 5 Perma Nomor 1 Tahun 2015, dimana penerima manfaat/peserta isbat terpadu yang dikategorikan tidak mampu dapat memperlihatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa mendapat keringanan alias pembebasan biaya perkara, Bagaimana mereka bisa mengatongi SKTM jika proses penyelenggaraannya tidak dikoordinasikan atau disosialisasikan lebih awal ke Pemerintah setempat, sementara yang berwenang mengeluarkan SKTM tersebut adalah pihak pemerintah setempat ” Tutur Edy.
Edy menambahkan, bukankah program isbat terpadu keliling bertujuan membantu masyarakat kelas menengah kebawah untuk memperoleh legalitas pernikahan dari pemerintah untuk ditindak lanjuti ke penerbitan legalitas akte kelahiran bagi anaknya ?.
” Namun bila biayanya terlalu melambung tinggi bagaimana mereka bisa terbantu mengantongi legalitas status perkawinan sah dari pihak pemerintah ?. Apalagi situasi pandemi covid – 19 tambah Edy, taraf kehidupan masyarakat utamanya terkait masalah ekonomi dalam keadaan terpuruk, mengapa mesti diterapkan aturan yang tambah membebani mereka ?.” Paparnya.
Ada apa KUA dan Pengadilan Agama dalam melaksanakan proses program jsbat ini lanjut Edy, “Jangan sampai ada perbuatan yang beraroma Pungli atau semacamnya dalam pelaksanaan program isbat ini?. Untuk itu pihak kami tetap akan melakukan investigasi dan bilamana ada temuan yang dapat diduga melakukan upaya tindakan pelanggaran hukum maka kami tak segan-segan menempuh jalur hukum,” Tegasnya.
Sebelumnya, hasil konfirmasi dengan kepala KUA Kec. Barebbo Muhamma Nur, S.Ag, SH melalui Telpon cellurnya pada (21/09/21) lalu. Muhamnad Nur mengaku memungut dana biaya isbat dari masyarakat peserta isbat sebesar 500 ribu perorang sesuai hasil kesepakatan dengan pihak Pengadilan Agama, dan bahkan Muhammad Nur mengaku bila dana operasional yang stor ke negara melalui Pengadilan Agama sebesar 260 ribu per peserta isbat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Pengadilan Agama belum sempat dikonfirmasi berhubung pihak yang berkompeten dari Institusi lembaga tersebut sedang sibuk, dan tim investigasi media ini akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. *