Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lima Anggota Baitul Mal Aceh Besar Disetujui DPRK

1 min read
baitul mal

Kota Jantho | INTIPOS.COM – Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi menyetujui 5 (lima) Anggota Badan Baitul Mal Aceh Besar dan 2 (dua) lainnya sebagai anggota cadangan. Pembacaan keputusan tersebut dilakukan pada Sidang Paripurna Ke-6 didampingi Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Wakil Ketua DPRK di Kota Jantho, Selasa 31 Januari 2023.

“Menyetujui 5 orang calon anggota badan Baitul Mal Aceh Besar untuk ditetapkan dan diangkat oleh Bupati Aceh Besar sebagai anggota Badan Baitul Mal Periode 2023 – 2028,” Dibacakan Sekretaris Dewan, Fata Muhammad.

Baca Juga  Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

Baca juga :Warga Darul Imarah Sambut Antusias Pangan Murah, Pj Bupati Ucapkan Terimakasih

Nama-nama yang disetujui DPRK Aceh Besar sebagai Anggota Badan tersebut antara lain Nurhadi Wiratmaja Lc M.Sh, H Azwir Anwar SE, Fazzan MA PhD, Indah Prihatini SHI ME, dan Ilham Hidayatullah Lc MA.

Selain itu, DPRK juga menyetujui Anggota Badan Baitul Mal Cadangan diantaranya Hasanuddin SHI M.Sy dan Rahmat Nofrizal SH MH.

Iskandar Ali mengatakan anggota yang ditetapkan tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di DPRK. ” Mereka telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Syah Afandin Temui Massa Aksi Damai, Pastikan Jalan Air Hitam Jadi Prioritas Pemkab

Baca juga :Pangan Murah Di Lampeuneuen Diserbu Warga

Selanjutnya, Iskandar Ali mengatakan akan dikeluarkan SK dan Pengangkatan oleh Pj Bupati Aceh Besar untuk dapat bekerja masa periode 5 tahun, mulai 2023 hingga 2028. ” Selanjutnya akan dibSK kan dan diangkat oleh kepala daerah,” tutup Iskandar Ali. (RED)