25 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lapas Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

2 min read

BINJAI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Wawan Irawan melalui Kasi Binadik, Andi Gultom menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Rabu (17/12/2025)

Acara dimulai dengan menyayikan lagu indonesia raya oleh seluruh peserta yang hadir.

Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Bapak Iwan Setiawan, diikuti Wali Kota Binjai, Bapak Drs. Amir Hamzah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Seluruh tamu undangan yang hadir dan meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan saat ini.

Baca Juga  Mantap ! 30 kilo Sabu-sabu dan 20 ribu Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar, AKP Hardiyanto : Seorang Pria Kita Amankan

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan, ”

Ia juga menerangkan bahwa momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sebagaimana dilaksanakan secara bersama – sama dengan melibatkan semua komponen terkait.

“Kita lakukan pemusnahan barang bukti, ketika sudah dilakukan pemusnahan barang bukti, maka itulah yang menjadi penyelesaian final dari setiap perkara yang ada pada Kejaksaan Negeri Binjai, ” pungkas Beliau.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika(sabu,ekstasi,ganja), Sajam, TPUL/KAMNEGTIBUM, dan Handphone. Serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  Curi iPhone 11 Pengunjung Kedai Aceh, Pengamen "Gol" 1 Jam Kejadian !

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan. Dengan kolaborasi yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan.