15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Langgar Prokes 3M, 13 Warga Medan Timur Diberi Sanksi

1 min read

INTIPOS | ASAHAN –  Aparat kepolisian Polsek Medan Timur melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan 3M dan Ubah laku, Kamis 7 Januari 2021.

Operasi Yustisi ini berlangsung di tiga lokasi yaitu di Jalan HM Yamin, Jalan M Yakub dan Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin saat ditemui wartawan Intipos.com di Ruang Kerjanya.

baca juga : Kurang dari 24 Jam, Polres Kendal Tangkap Pelaku Penusukan Wanita

Sedikitnya, kata Kapolsek, ada 13 orang yang ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan 3M dan Ubahlaku yang terjaring Operasi Yustisi

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Akibat tidak kepatuhannya tersebut, ke 13 orang itu diberikan sanksi hukuman.

“Sanksi yang kami berikan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari mengucapkan teks Pancasila, sanksi sosial menyapu, teguran tertulis hingga membeli masker,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin.

baca juga : https://siberindo.co/08/01/2021/kunjungi-mess-ganjar-pranowo-ajak-psis-jajal-stadion-jatidiri-baru/

Dengan adanya Operasi Yustisi ini, kata Kapolsek, warga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi kali ini dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Medan Timur, Ipda Poltak M Tambunan SH MH dengan melibatkan 4 orang personel Polri dan 7 orang personel Satpol PP.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

“Selama pelaksanaan, operasi berjalan dengan aman dan terkendali,” kata Kapolsek.(Intipos/As)