Langgar Aturan Prokes, AKBP Ikhwan Dan Gugus Tugas Menutup Tempat Wisata Togi Water Park Kota Indra Pura
3 min read
BATU BARA | INTIPOS.COM – Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.,MH bersama Gugus tugas dan personil Polres Batu bara langsung menutup wahana Pemandian Togi water Park yang ada di Kota Indra pura Kec. Air putih kabupaten Batu bara. Rabu, (26-05-21).
Pasalnya ” Kapolres Batu bara dan gugus tugas sudah memperingatkan kepada seluruh tempat usaha, hiburan dan tempat wisata agar mematuhi undang undang dan himbauan pemerintah tentang Protokol kesehatan dan batasan batasan yang sudah di tentukan pemerintah Republik Indonesia dan kabupaten/kota dengan menetralisir pengunjung serta membatasi maksimal Paling banyak 50 % Saja .
Namun yang terjadi sebaliknya pada salah satu tempat pemandian terbesar di kota Indra pura Togi Water Park ini sangat mengabaikan anjuran pemerintah dan melanggar Prokes dengan kapasitas yang melebihi , yang di anjurkan hanya 500 orang namun di dalam pengunjungnya mencapai 1200 orang lebih. hingga para pengunjung yang ada di dalam harus menyewa tikar dan duduk disembarang tempat dan mirisnya lagi tempat wisata Pemandian yang seharusnya menyediakan perlengkapan kebersihan dan kesehatan yang diberikan kepada para Pengunjung. Malah pengunjung di wajibkan membeli masker dan Hanstenitezer sebesar Rp. 8000 itu belum termasuk uang untuk masuk ketempat permandian. Hal tersebut sangatlah mencekek leher para pengunjung.
baca juga : Gelar Operasi Yustisi, 144 Penumpang di Rapid Antigen, Satu diantaranya Positif
Pengunjung yang datang dari luar daerah mau tidak mau harus membayar. karna dari mulai hari Idul Fitri, wisata permandian pun sudah buka, semetara larangan saat ini sudah di tegaskan oleh polres Batu bara dan Gugus tugas Pemkab Batu bara.
Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.,MH yang memimpin Operasi yustisi Gabungan dengan Gugus tugas dan Polres Batu bara serta di dampingi Kabag Ops Kompol Hendry Barus S.I.K dan para kasat tersebut berinisiatif untuk menutup sementara wahana yang terkenal tersebut.

Kapolres mengatakan ” Saya akan memperoses secara hukum tempat ini dan akan mencabut izin usahanya atas tindakannya yang melanggar aturan pemerintah, serta dengan sengaja menimbulkan pelanggaran Prokes dengan kerumunan massal tanpa mengindahkan batas yang di tentukan pemerintah daerah. karna tergiur dengan omset yang lebih tinggi karena libur lebaran, semua tempat wisata dan hiburan akan kita proses apa bila melakukan pelanggan dan tidak mematuhi larangan pemerintah tentang protokol kesehatan,”ucapnya.
Saat di konfirmasi awak media salah seorang pengunjung berinisial (Ma) yang merasa kesal kepada pengusaha wisata tersebut mengatakan ” Awalnya kami sudah melihat kepadatan di dalam lokasi pemandian, Namun ada karyawan ditempat wisata yang menyuruh kami masuk dengan mengatakan Masih banyak tempat dan aman, tidak ada larangan polisi dan semua aman. terpengaruh dengan ucapan para karyawan yang ada di sekitar pemandian kolam Togi park, dengan jumlah 10 orang akhirnya kami masuk dengan membayar Rp. 25000 perorang.
Lanjut (ma) ” setelah kami masuk dan tak kedapatan tempat akhirnya kami pun ikut orang-orang yang duduk di pelataran dengan menyewa tikar lagi, eh baru saja kami mau mandi sudah di suruh Bubar oleh pak polisi dan kami kesal dengan meminta uang kami kembali, namun para pengusaha tempat wisata menolak mengembalikan uang yang sudah kami bayarkan untuk masuk ketempat wisata ini. Sehingga membuat para pengunjung yang lain kesal.
” proses pembubaran di lakukan oleh pihak polres batu bara dan gugus tugas. Tidak hanya dibubarkan saja namun tempat pemandian terbesar yang ada di kota Indra pura ini pun akhirnya ditutup dengan ditandai polis Line oleh Kapolres dan gugus tugas yang bertugas dalam Oprasi yustisi,” ujar Kapolres.(ebi)
