Kunjungan Lapangan Komisi 4 DPRD Kota Medan
2 min read
MEDAN | Intipos.com – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi, Selasa (24/06/2025).
Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media mengenai permasalahan pengaspalan jalan oleh Dara Kupi Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, dan terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Hotel Grand Central Medan Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, RSUD dr. Pirngadi Kota Medan Jalan Prof. H. M. Yamin, Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur, Rumah Sakit Advent Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Rumah Sakit Siloam Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, dan Rumah Sakit Columbia Asia Medan Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Sebagai wakil rakyat, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada pemilik bangunan, pimpinan hotel dan rumah sakit untuk segera mengurus dan memperbaiki dokumen PBG yang belum ada maupun yang tidak sesuai, serta Izin AMDAL termasuk izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), izin lalu lintas, sistem pencegahan kebakaran, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di beberapa bangunan dan rumah sakit yang dikunjungi, dan kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar dapat mempermudah pengurusan dan pembaruan dokumen administrasi serta menindak tegas bangunan-bangunan liar yang melanggar/tidak sesuai PBG dan AMDAL
Dari kunjungan lapangan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menilai dan menyoroti masih banyak oknum-oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG atau ketidaksesuaian PBG dengan kondisi nyata bangunan sebenarnya, dan masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan terkait AMDAL dan kesehatan lingkungan. Dengan tertib administrasi PBG dan AMDAL, tentunya masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam mendirikan usaha dan bangunan, serta PAD Kota Medan juga akan meningkat dari sektor pembangunan. (01)
