Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

KPPP Kisaran Diterpa Isu Miring, Diduga Terima Berkas dari Konsultan Pajak Ilegal

2 min read
Suasana ketika wartawan Intipos.com mengkonfirmasi Kasubbag Umum KPPP Kisaran Tongg Pasaribu di ruangannya.

Intipos.com, Asahan – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran kali ini diterpa isu miring, pasalnya kantor dibawah Kementerian Keuangan ini menerima berkas dari biro jasa yang diduga tidak jelas legalitasnya (Ilegal) dalam hal kepengurusan SPT pajak tahunan maupun bulanan bagi para Wajib Pajak (WP) pribadi maupun Badan .

Menurut sumber, praktik menggunakan biro jasa ini sudah berlangsung begitu lama,  terkesan sepertinya dilakukan pembiaran.

Ironisnya lagi para Wajib Pajak tidak perlu susah-susah datang ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, cukup hanya datang ke rumah atau kantor, Biro Jasa Konsultan Pajak, semuanya tinggal terima beres.

Baca juga: https://intipos.com/polda-jatim-berhasil-bongkar-pembuat-dan-pengedar-scampage-website-palsu-ini-modus-pelaku/

Kepala KPP Pratama Kisaran melalui Kasubbag Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Tonggo Pasaribu ketika dikonfirmasi Intipos terkait jasa konsultan pengurusan pajak, Rabu (14/4) sekilas menjelaskan untuk menjadi konsultan atau biro jasa pajak ada aturan mainnya.

Baca Juga  Kasus IPAL Disorot, Aktivis Curigai Tebang Pilih dalam Suspend Dapur MBG di Bone

Dijelaskannya, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.229 tahun 2014 dan 111/PMK.3/2014 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf a. Warga Negara Indonesia, b. Bertempat tinggal di Indonesia, c. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah, BUMN atau Daerah.

d. Berkelakuan baik yang dibuktikan dari surat keterangan pihak yang berwenang, e. Memiliki NPWP, f. Menjadi anggota salah satu asosiasi yang terdaftar di DJP, g. Memiliki sertifikat konsultan pajak.

Baca juga: https://indocybernews.com/kader-partai-nasdem-wajib-sukseskan-program-e-digital/

Tonggo juga menjelaskan bahwasanya KPPP Kisaran membawahi beberapa wilayah yakni, Asahan, Batubara dan Tanjung Balai.

Namun, ketika disinggung terkait legalitas biro jasa kepengurusan pajak ‘E’ yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Kisaran, Tonggo enggan menjawab dan langsung memberikan klarifikasi, hal itu bukan wewenang dirinya untuk menjawab, ada timnya di lantai 2.

Baca Juga  Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan

“Itu bukan wewenang saya bang, nanti orang abang saya pertemukan,” ucap Tonggo yang sudah 4 tahun di Asahan ini sembari menelepon orang tersebut.

Tak berselang lama orang dimaksud pun datang yang diketahui bernama Posma merupakan Kepala Seksi di KPP Pratama Kisaran. dikatakannya para Wajib Pajak boleh melaporkan pajaknya ke mana saja karena sudah online tanpa harus datang ke kantor Pajak.

“Wajib pajak diperbolehkan kemana saja melaporkan pajaknya, tanpa harus datang ke Kantor Pajak setempat,” ucapnya

Akan tetapi saat disinggung tentang jasa konsultan yang tidak jelas legalitasnya bisa berhubungan langsung pada dirinya terkait pengurusan pajak, Posma membantah keras.

Dia mengatakan, terkait dengan pajak itu merupakan tugas Account Representatif yang membidanginya.

“Kita tidak berurusan langsung dengan para Wajib Pajak, ataupun para konsultan pajak, itu tugasnya Account Representatif (AR)” Ucap Posma. (Intipos-RS)