Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

KORPUS-API Sumut Desak Polisi Segera Penjarakan Mafia Migas di Siantar

3 min read
KORPUS-API Sumut Desak Polisi Segera Penjarakan Mafia Migas di Siantar

KORPUS-API Sumut Desak Polisi Segera Penjarakan Mafia Migas di Siantar

SIANTAR | Intipos.com – Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independent (Korpus-API) Sumut pertanyakan integritas Polres Pematang Siantar dalam memberantas Mafia Migas di Siantar yang belakangan menjadi sorotan publik.

Implementasi pemberantasan mafia migas di Kota Pematang Siantar disebut masih sarat kepentingan. Pasalnya, kasus dugaan penyelewengan takaran isi gas subsidi yang tengah ditangani Polres Siantar hingga kini masih mandek meskipun sudah ada tersangka.

Ketua Umum Korpus API Sumut, Syahnan Afriansyah kepada intipos mengatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumut jika polisi tidak segera memenjarakan Manager SPBBE PT Putra Migas Indonesia (PMI) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan takaran isi gas subsidi.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan PT. Putra Migas Indonesia (PMI) telah memasuki proses hukum dan polisi telah menetapkan manager PT. PMI sebagai tersangka kasus pengurangan takaran isi gas subsidi 3 Kg. Kasus inipun mendapat perhatian serius dari berbagai pihak,” jelas Syahnan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (10/6/2023) sekitar Jam 16.00 WIB.

Syahnan menegaskan bahwa kecurangan ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat banyak khususnya masyarakat Kota Pematang Siantar sebagai pengguna gas subsidi 3 Kg, apalagi ini sudah di proses secara hukum oleh Polres Pematang Siantar, namun berkas hasil pemeriksaan Polres Pematang Siantar ditolak oleh kejaksaan negeri setempat karena alasan belum mencukupi bukti perkara.

“Kami mendesak Polres Pematang Siantar untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut agar proses persidangannya segara dilaksanakan, keseriusan Polres Pematang Siantar dalam penanganan kasus ini sangat vital, karena Polres Siantar sebelumnya sudah menahan truk-truk pengangkutan bulk elpiji dari PT. PMI dan mendapati adanya dugaan pengurangan isi tabung gas tersebut dan dari penahanan serta penggeledahan tersebut telah di tetapkannya manager PT. PMI sebagai tersangka,” tegas mantan wakil persiden mahasiswa UINSU itu.

Baca Juga  Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

Syahnan menduga tidak menutup kemungkinan polisi terindikasi permufakatan jahat melindungi tersangka Mafia Migas di SiantarĀ agar kasusnya tidak sampai ke meja hijau (persidangan) dengan alibi pelimpahan berkas tidak lengkap (P19) sehingga berpotensi berkas perkaranya dihentikan (SP3).

“Tentu saya tidak menginginkan nantinya publik menilai bahwa Polres Pematang Siantar diduga terkesan bermain mata dengan pihak PT. PMI akibat dari tidak serius dalam menangani kasus ini. Kami Korpus API Sumut akan terus pantau perkembangan kasus ini sampai pada putusan pengadilan,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar menolak pelimpahan berkas kasus dugaan penyelewengan takaran (isi) Gas melon subsidi 3 Kg oleh PT Putra Migas Indonesia (PMI) yang tengah ditangani Polres Siantar.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan AY selaku Manajer PT PMI pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang berlokasi di Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, sebagai tersangka pada Januari 2023 lalu.

Disinyalir, Polres Siantar terkesan tidak serius menangani kasus ini karena hingga Jumat 5 Mei 2023, Polres Siantar disebut belum juga mengembalikan berkas perkara yang sempat ditolak Kejari untuk dilengkapi kembali.

Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede ketika dikonfirmasi Intipos membenarkan bahwa pihaknya telah menolak pelimpahan berkas soal dugaan penyelewengan takaran gas melon subsidi dari Polres Siantar karena tidak lengkap.

Baca Juga  Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global

“Berkas perkara an ybs (AY) sudah kami berikan petunjuk (P19) namun sampai dengan tanggal 14 April 2023 belum dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilengkapi petunjuknya, jadi kami kembalikan SPDPnya,” terang Rendra kepada Intipos, Jumat (5/5/2023) sekitar Jam 17.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Siantar AKBP Fernando kepada Intipos mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara.

“Ya kalau P19 harus kita lengkapi kasusnya. Materil dan formil,” sebut mantan penyidik KPK RI itu via pesan WhatsApp, Jumat (5/5/2023) Jam 15.38 WIB.

Kemudian, Fernando menampik ketika disindir ketidakseriusan Polres Siantar dalam menangani perkara ini serta isu yang beredar terkait indikaksi ‘deal-dealan’ agar berkas ‘diakali’ P19 (berkas tidak lengkap) yang berpotensi SP3 (perkara dihentikan penyidikannya).

“Seriuslah. Kalau gak serius gak saya perintahkan tangkap. Itukan hasil lidik kita mengungkapnya. Kalau saya gak serius kasusnya gak saya limpahin ke Kejari,” tegas Fernando.

Masih diatap yang sama, hal senada juga diungkapkan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Siantar, Ipda Topan Ginting menjelaskan bahwa sejauh ini kasus gas melon subsidi itu masih tahap melengkapi berkas.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Masih tahap melengkapi sesuai petunjuk. Sudah tersangka (AY) dan masih tersangka,” jelasnya setelah berkas sempat ditolak karena tidak lengkap.

Teranyar, diperoleh informasi salah satu organisasi LSM akan melakukan demonstrasi atas perkara ini.

“Demo kan hak yang diatur UUD. Silahkan saja yang penting tertib,” kata Kapolres Fernando.

“Kan sekarang zamannya sudah bebas. Kalau mau demo siapa yang larang brader,” pungkas Topan Ginting. (Srgh)