16 Januari 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kontraktor Jalan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Tiga Penyuplai Disebut, Aparat Dinilai Tutup Mata

2 min read

Bone | Intipos.com – Dugaan praktik penyaluran BBM solar bersubsidi ke gudang kontraktor pengaspalan PT Amal Loponindo kembali mencuat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lama itu kembali terendus warga di lokasi gudang perusahaan di Jalan Sungai Musi, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada Intipos.com bahwa terdapat tiga orang yang diduga kuat menjadi penyuplai solar bersubsidi ke perusahaan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial R, I, dan N.

“Ini bukan kejadian baru. R, I, dan N itu pemain lama dalam urusan solar bersubsidi. Tapi sampai sekarang seolah tidak pernah tersentuh hukum. Aparat terkesan tutup mata,” tegasnya.

Baca Juga  Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru

Hasil penelusuran Intipos.com mengungkap bahwa PT Amal Loponindo tercatat sebagai induk perusahaan dari CV Icon Perkasa Abadi. Perusahaan ini diketahui mengerjakan sejumlah proyek pengaspalan jalan di Kota Watampone.
Sejumlah ruas jalan yang pernah ditangani antara lain Jalan Andi Amir, Jalan Durian, Jalan Mangga, Jalan Bali, hingga Jalan Andalas.

Perlu ditegaskan, kontraktor pengaspalan jalan tidak termasuk dalam kategori pengguna BBM bersubsidi. Larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga  Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi

Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media Intipos.com telah berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor. Pada Sabtu (27/12/2025), pihak kontraktor dihubungi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.

Upaya klarifikasi kembali dilakukan pada Minggu (28/12/2025), baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun upaya tersebut kembali gagal. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya terlihat centang dua berwarna abu-abu.

Hingga berita ini ditayangkan pada Jumat (02/12/2026), pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyaluran BBM solar bersubsidi tersebut.

(Rustan)