16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Konsekuensi Jadi Bandar, Kedua Terdakwa Pasrah Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

2 min read
Terdakwa Pasrah

INTIPOS | SIANTAR – Setelah memohon dan minta keringanan pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa Jainal alias Betmen (40) dan Agung (35) pasrah menerima vonis hukuman pada persidangan putusan perkara kali ini di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (13/10) Jam 14.30 WIB.

“Setelah membaca dan menimbang fakta dipersidangan, kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tuntutan yang diajukan JPU, bahkan barangbukti yang dihadirkan cukup untuk memberatkan terdakwa,” Kata Rahmat Hasibuan selaku Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Dikatakannya, keduanya terbukti melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Jainal terbukti sebagai bandar dan Agung sebagai pengantar (perantara). Maka atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2.

baca juga : Ormas LAKIP 45 Gelar Aksi Penolakan UU Omnibus Law Di Depan Ruang Aspirasi DPRD Bone

Untuk Jainal akan diancam selama delapan tahun penjara sedangkan terdakwa Agung sendiri diancam enam tahun penjara, dikurangi masa penahanan sejak penangkapan dan subsider tiga bulan masa kurungan.

Atas putusan itu kalian masih punya hak, nyatakan banding, pikir pikir dulu dan menerimanya. Kalian pilih yang mana? Coba konsultasi dulu sama penasihat hukum kalian,” Tanya Rahmat kepada terdakwa melalui daring.

Kesita Eva Lestina Lumbantobing, selaku penasihat hukum terdakwa langsung menanyakan keputusan yang akan dipilih terdakwa. “Dari ketiga keputusan itu mana yang akan kalian pilih?,” Tanyanya kepada terdakwa.

baca juga : https://siberindo.co/14/10/2020/catat-unjuk-rasa-penolakan-uu-cipta-kerja-sah-dan-harus-dihormati/

“Kami memilih terima saja buk,” Jawab kedua terdakwa pasrah singkat dengan nada sedih melalui Video Conferance (Vidcon).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meutya, berang dan meminta waktu mempertimbangkan hasil vonis yang diberikan sang hakim. “Kami memilih pikir-pikir dulu yang mulia,” Kata JPU dengan nada kesal.

“Baiklah, sidang akan kita lanjutkan pekan depan,” Tutup majelis hakim seraya mengetuk palu menandakan sidang telah usai.