15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Komisi 4 DPRD Medan dan FORMASI Sepakat Lanjut RDP ke Komisi 2

1 min read
Komisi 4 DPRD Medan dan FORMASI Sepakat Lanjut RDP ke Komisi 2

Komisi 4 DPRD Medan dan FORMASI Sepakat Lanjut RDP ke Komisi 2

Medan | Intipos.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) tentang dugaan penggelapan dana honorer PNS dan PHL di Dinas Perhubungan Kota Medan Selasa (05/09/23).

Hadir dari Komisi 4 Pimpinan Komisi Haris Kelana bersama anggotanya  Renville P.Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution SE MM dan David Roni Ganda Sinaga SE.

Mengawali pertanyaan yang disampaikan Haris Kelana permasalahan Kadis Perhubungan Kota Medan IL tidak hadir dalam pertemuan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan alasan ada urusan yang lain yang diperwakilkan Sekretaris Dishub Suriono.

Baca Juga  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

Dijelaskan Andi permasalahan yang mereka terkait dugaan kasus penggelapan Dana honorer/intensif PNS dan PHL di Dinas Perhubungan  Kota Medan.
Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Medan hal tersebut berarti permasalahan korupsi, jika permasalahan korupsi itu bidangnya di Komisi 2 ujar Hari Kelana.

Namun demikian, Haris Kelana minta penjelasan dari BKD Inspektorat yang dihadiri Sulaiman  Harahap.
” Menurut Sulaiman Harahap menjelaskan menurut surat dari Kejaksaan Negeri Medan yang diterima dugaan pungutan liar bentuk penggelapan tidak dapat dibuktikan, ” ujar Sulaiman.

Haris Kelana dalam penjelasan Sulaiman. Mengajak FORMASI, supaya lebih jelas permasalahan tersebut diarahkan ke Komisi 2 harap Haris.
Arahan tersebut FORMASI Sepakat  dengan Komisi 4 DPRD Kota Medan Rapat lanjut ke Komisi 2.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Ditanya wartawan, Koordinator FORMASI (Andi) Menurut Ketua Komisi 4 Rapat diarahkan ke Komisi 2 dapat dijelaskan waktu hari dan tanggalnya.
Andi tidak dapat menentukan hari dan tanggalnya, tapi sepakat dan menerima dengan arahan Ketua Komisi 4 tersebut, ucapnya. (RR)