Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kicauan ‘Pasien’ Antarkan Pengedar Ke Balik Jeruji, Sang Bandar DPO

2 min read
Polres Siantar berhasil meringkus Rinaldi alias Gurdak, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 Gram dan seorang pengedar bernama Taufik Hidayat.

Polres Siantar berhasil meringkus Rinaldi alias Gurdak, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 Gram dan seorang pengedar bernama Taufik Hidayat.

SIANTAR || Intipos.com – Kos-kosan bernuansa ‘bebas’ kerap kali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba bagi sekelompok orang. Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus salah satu penghuni kos EGG yang berlokasi di Jalan Handayani, Bukit Sofa, Siantar Sitalasari, Minggu (21/11) Jam 13.00 Wib.

Informasi yang diperoleh, dari salah satu kamar yang dihuni Rinaldi alias Gurdak (23) warga Siantar Utara, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,50 Gram. “Benar, tersangka (Rinaldi-Red) kita tangkap dari kamar kosnya di Jalan Handayani,” Kata Kasubbag Humas Akp Rusdi Yahya.

Baca Juga  Pemprov Sumut Siap Kolaborasikan INACRAF dan PRSU 2027 di Medan

Tak sampai disitu, atas pengakuan tersangka, barang haram tersebut dia peroleh dari seorang pengedar bernama Taufik Hidayat (26) warga kawasan Bukit Sofa tak jauh dari kos EGG.

“Setalah melakukan penyelidikan selama dua jam akhirnya pengedar (Taufik-Red) berhasil kita amankan dari salah satu rumah di Jalan Seram Bawah, Siantar Barat,” Sebut Rusdi

Disebutkannya, dari tangan Taufik petugas menemukan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 33,42 Gram, satu unit Handphone Merk Vivo dan satu buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 320.000,-.

Baca Juga  Bupati Taufik Terima Audiensi Pengurus Forwaka Asahan, Tegaskan Komitmen Sinergi Membangun Daerah

Setelah diintrogasi, tersangka Taufik ternyata masih memiliki bos yang merupakan pemasok barang haram dalam bisnis gelap itu. “Yah, dari pengakuannya shabu tersebut ia peroleh dari seorang bandar berinisial KK. Dan sekarang statusnya sudah kita naikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Rusdi.

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Siantar guna dilakukan penyidikan intensif. “Atas perbuatannya, tersangka akan kita ancam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tutup Rusdi via pesan WhatsApp, Selasa (23/11) Jam 13.20 Wib.