Kenal Di Facebook, Mawar Gadis Dibawah Umur Ini Digilir 3 Cowok
2 min readLANGKAT | INTIPOS.COM – Berawal dari kenalan di media sosial Facebook, Mawar ( nama samaran ) gadis remaja (14) diajak jalan jalan dan diduga dipaksa berhubungan intim oleh By (23) dan kawan kawan.
Merasa tidak terima dengan perbuatan para terduga pelaku kepada anaknya, Rs ayah Melati yang merupakan warga Lingkungan VI Kebun Sayur Bawah, Kelurahan Sawit Sebrang, Kecamatan Sawit Sebrang melaporkan perihal kejadian tersebut ke unit PPA Polres Langkat pada Kamis malam (27/05/2021).
Rs kepada awak media pada Senin pagi (7/06/2021) mengatakan, berdasarkan pengakuan Melati, awal kronologis kejadian ketika anaknya keluar rumah tanpa ijin oleh teman By teman chating Facebooknya pada Kamis malam, sekira pukul 22.00 Wib (20/05/2021), lalu Melati pulang ke rumah sekitar pukul 01.30 Wib dini harinya.
Curiga dengan kepulangan Melati yang tak seperti biasanya, keesokan harinya, Rs pun menanyakan kepada anaknya perihal kepulangan larut malam. Namun, Melati memilih diam saat ditanya kedua orang tuanya.
baca juga : Persiapkan Vaksinasi Masal Kapolres Dan Bupati Batu Bara Ajak Semua Instansi Ikut Membantu
Tak sampai disitu, karena masih penasaran untuk mendapatkan jawaban dari Melati, Rs mendatangi keluarga dari By Cs, tepatnya di Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Sebrang.
Disaksikan seluruh orang tua terduga pelaku beserta Aparat Desa Mekar Sawit, sontak Rs pun terkejut mendengar pengakuan Melati kepada bibi (Kakak Rs), jika Melati telah diajak untuk berhubungan intim di sebuah gedung kosong dan sepi tepatnya di Pondok XIII Belakang Pabrik (Belpab), Kelurahan Sawit Sebrang oleh By dan rekan rekannya, cetusnya.
Ditempat yang sama, dalam pertemuan tersebut, By dan kedua temannya pun mengakui perbuatannya, disaksikan Kadus dan Kades Mekar Sawit.
Tak terima dengan perbuatan By Cs kepada anaknya, Rs pun melaporkan kejadian yang menimpa anak semata wayangnya ke unit PPA Polres Langkat.
baca juga : https://indocybernews.com/dirreskrimum-polda-sumut-paparkan-pelaku-begal-sadis/
Dalam surat tanda terima laporan pengaduan (STPLP) bernomor LP/286/V/2021/SU/LKT, tertanggal 27 Mei 2021, Rs beserta istri dan Melati membuat laporan dugaan perbuatan By Cs yang memaksa hubungan suami istri kepada Melati gadis dibawah umur.
Semoga pihak penyidik Polres Langkat segera memproses secara hukum perbuatan By Cs kepada anaknya, demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini, harap Rs.
Terpisah, Ipda Sihar Sihotang Kanit PPA Polres Langkat saat dikonfirmasi Intipos.com membenarkan laporan tersebut dan mengatakan, proses penyidikan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Saksi masih dalam pemeriksaan dan pelaku juga segera kita tindak” jawab Kanit PPA singkat. (Ay29)