Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 – 2018

2 min read
Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

Kejari Sibolga Eksekusi Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli Periode 2014 - 2018

MEDAN | Intipos.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina SH ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga, Selasa (16/5/2023) pukul 10.15 WIB.

Mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi dana hibah, penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 s/d 2018.

Kasi Intelijen M Junio Ramandre menyebut amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 567 K/Pid.Sus/2023, 23 Februari 2023 menolak kasasi terdakwa Nuzar Carmina.

Dijelaskan mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu bahwa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023, 15 Mei 2023 menyebut putusan MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa Nuzar Carmina SH.

Baca Juga  Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Donor Darah Sambut HBP Ke- 62

Tentu, dengan demikian terpidana harus menjalankan amar putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.

“Terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair,” kata Junio Ramandre saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga  Pemko dan Polres Gelar Rapat Persiapan Peringatan Harlah Siantar ke-155 Tahun

 

Kemudian, menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp 104.804 020, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun tidak membayar UP maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar UP.

“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan namun hingga saat ini kita masih menunggu itikad baik terpidana untuk membayar UP,” terangnya.

Diketahui, petikan putusan PT Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn, 10 Agustus 2022 sekaligus menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022 dengan terdakwa Nuzar Carmina. (Arv)