Kejari Bone Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi D.I Jaling
1 min readBONE | Intipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (D.I) Jaling kabupaten Bone tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka masing-masing inisial, MA dan NR. Dimana Tersangka MA merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa sedangkan tersangka NR selaku kuasa pengguna anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik kejari Bone memeriksa 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup ” jelas Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H., Jumat (09/12/2022).
Ia juga mengungkapkan, pembangunan D.I Jaling di kecamatan Awangpone pada tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.999.176.886, yang bersumber dari dana APBD pemprov Sulsel.
“ Sementara pelaksanaannya ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran diluar peruntukannya dari fisik dan pajak” katanya.
Lanjut kata Kasi Intel Andi Hairil, Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut di subkontrakkan dari rekanan pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas dan kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
“ Sementara itu, tim penyidik kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730, berdasarkan hasil laporan BPKP perwakilan Makassar,” lanjutnya.
Dan kedua terduga pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Andi Hairil menambahkan, selain dua tersangka tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini, tambahnya. (rs)