15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Bone Diminta Selidiki Dugaan Gratifikasi KPU

1 min read

Bone | Intipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone diminta selidiki dugaan gratifikasi atau pemberian reward berupa bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BPD Bone ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi tersebut telah laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, pada 21 Maret 2024 lalu.

Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi menuturkan“ saya menduga bahwa ada dana CSR atau reward yang di terima oleh Komisioner KPU itu bisa masuk kategori gratifikasi” ungkapnya, Senin (08/04/2024).

Dugaan penerimaan dana CSR tersebut, Rusdi menilai itu tidak tepat pasalnya KPU merupakan lembaga pemerintah bukan lembaga sosial.

Baca Juga  Polres Langkat Gelar Ibadah Perayaan Natal

“ Sementara KPU merupakan lembaga negara yang di biayai oleh negara, masa mau lagi di kasi CSR” jelasnya.

Lanjut, besar dugaan ada hubungannya dalam seleksi Bank penampungan dana hibah pilkada tahun 2024, yang nilainya mencapai miliaran rupiah dimana KPU Bone menunjuk Bank BPD sebagai pemenang.

“ Jadi modusnya seperti itu, sehingga kami menduga ada indikasi pemberian reward dalam bentuk barang kepada KPU Bone dari bank BPD, seperti itu informasi yang kami terima dari tim investigasi beberapa waktu yang lalu”

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

” Kami minta Kejaksaan mengusut soal Dugaan gratifikasi atau pemberian reward dari Bank BPD ke Komisioner KPU,” tegas Rusdi.

(Rustan)