Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Asahan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Satu Diantaranya Ditahan

1 min read
Kejari Asahan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi

Kejari Asahan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi

 

Asahan  | Intipos.comKejaksaan Negeri Asahan menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian kredit fiktif di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kisaran Tahun 2019.

 

Dari ketiga tersangka, satu orang berinisial DN ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, menyampaikan bahwa penahanan hanya dilakukan terhadap DN (34) yang berprofesi sebagai Relationship Manager I (RM) BRI Kanca Kisaran.

 

Sementara itu, dua tersangka lain yang berinisial BS dan RW belum dilakukan penahanan.

Baca Juga  Perkuat Pembinaan Kerohanian, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Kegiatan Temu Kasih Permuridan

 

“Penahanan terhadap tersangka DN dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan bahwa telah terpenuhi syarat-syarat penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Basril saat jumpa pers di Kantornya, Senin, 1 September 2025.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 412.918.407.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Pemprov Sumut Siap Kolaborasikan INACRAF dan PRSU 2027 di Medan

 

Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan 18 dari UU yang sama.

 

Penahanan terhadap DN akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.(AS)