5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Kejari Asahan Bersama BNNK Asahan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Narkotika

2 min read
Kejari Bersama BNNK Asahan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Narkotika

Kejari Bersama BNNK Asahan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Narkotika

Asahan | Intipos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum narkotika jenis shabu, ganja dan pil ekstasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ,bertempat dihalaman Kantor Kejari Asahan Jalan WR Supratman Nomor 7 Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan., Rabu, (18/10/2023).

Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, didampingi Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zuhelfi, SPd MM, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun, SH, MH, dalam konfrensi persnya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak pidana umum narkotika yang didapat selama periode 25 Juli sampai dengan 13 Oktober 2023.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto

“Jumlah tindak pidana umum narkotika selama periode juli hingga oktober 2023 ada 28 perkara dengan rincian, sabu-sabu sebanyak 24 perkara, ganja 2 perkara dan ekstasi 2 perkara, ” jelas Dedyng  dihadapan sejumlah wartawan.

Selanjutnya kata Dedyng jenis barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 104,22 gram, ganja seberat 2 gram, ekstasi seberat 10,7 gram, timbangan elektrik 3 unit, pipet sekop 13 buah, kaca pirex 5 buah dan handphone sebanyak 19 unit.

Sementara itu berkas pemusnahan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan ada 2 perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Sutrisno dengan barang bukti sabu seberat 0,34 gram dan tersangka atas nama Lidik dengan barang bukti sabu  seberat 95,26 gram.

Baca Juga  Temukan Pelanggaran, KPU Sumut Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS

Pantauan dilokasi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan elektrik ,kaca pirex, pipet sekop dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dalam pemusnahan tersebut tampak hadir Kepala BNN Kabupaten Asahan, Adrea Retha Zulhelfi, SPd, MM, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Halida Rahardhini, SH, M.Hum, mewakili Polres Asahan, Kepala Dinas Kesehatan ,Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan, Muhammad Adenan Dalimunthe dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, Indra Sikumbang. (Intipos.RS)