Kebijakan Keras Kajati Sumut: Batasi Pejabat dan Ancam Tindak Jaksa ‘Pemain Proyek’
2 min read
Medan | Intipos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar SH MH, menetapkan kebijakan tegas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni membatasi interaksi dengan Kepala Daerah maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Secara internal, Kajati juga mengancam menindak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan yang disinyalir ‘cawe-cawe’ (ikut campur) dalam urusan proyek-proyek pemerintah.
Komitmen tersebut disampaikan Harli Siregar saat mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut pada Jumat (26/9/2025) sore, didampingi jajaran Kejati dan Kejari Medan.
Harli menjelaskan bahwa langkah membatasi pertemuan dengan pejabat daerah adalah strategi kunci untuk menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum Tipikor.
“Saya tegaskan, ini bukan pencitraan. Jika kita ingin konsisten dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kajati harus membatasi diri,” ujar Harli. “Amati, dalam tiga bulan terakhir, apakah saya pernah menerima Kepala Daerah atau OPD? Ini untuk memastikan bahwa Jaksa tidak dijadikan ‘tumbal’ atau alat oleh oknum yang menuduh Kejaksaan bermain proyek.”
Ia menambahkan, fokusnya adalah menjaga agar aparat Kejaksaan tidak terjerat isu ‘bermain proyek’ dan ‘bermain Dana Desa’, yang kerap mencederai pengadaan jasa dan pelayanan publik.
“Penindakan terhadap korupsi harus dimulai dari internal APH. Kita harus meyakinkan publik bahwa Jaksa saat ini ingin menegakkan hukum secara benar dan bersih,” tegasnya.
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, menyambut baik gebrakan yang dilakukan Kajati Harli.
Menurut Farianda, Kajati yang baru ini berhasil mengubah citra Kejati Sumut yang sebelumnya dianggap tertutup, menjadi lebih terbuka dan sinergis dengan insan pers.
Farianda juga memuji ketegasan Kejati dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang sangat dinantikan masyarakat, antara lain:
– Dua tersangka korupsi di Bank Sumut Unit KCP Melati yang kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
– Penahanan dua eks Direktur PT Pelindo I dan Dirut PT Dok terkait dugaan kerugian negara Rp 92 miliar dari pengadaan kapal tunda yang menyalahi spesifikasi.
– Pengusutan kasus penjualan aset PTPN I Regional kepada PT Citraland yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Pengungkapan kasus-kasus korupsi kakap ini tentu sangat menyentak pelaku di daerah ini dan menjadi harapan besar bagi warga Sumut,” tutup Ketua SPS Sumut tersebut. (AS)
